Menurutnya, DLH sangat terbuka dan siap membantu para Kuwu yang memiliki keluhan seperti Desa Gebang Kulon ini. Mekanismenya Kuwu mengajukan surat permohonan ke Dinas LH yang isinya pengajuan pengangkutan sampah.
Kemudian dari Dinas LH menindaklanjuti dengan turun ke lapangan melakukan survai ke lokasi. Setelah itu, kemudian membuat MoU dan mulai dijadwalkan kapan waktu pengangkutannya.
” Kemungkinan setelah pengangkutan ini Pemdes akan melakukan perencanaan bagaimana penanganan sampah selanjutnya dan nanti akan tetap bekerja sama dengan Dinas lingkungan Hidup,” bebernya.
Ditambahkannya, proses pengangkutan sampah yang dilakukan Dinas LH adalah dari TPS ke TPA, maka tidak bissa melakukan penanganan pengangkutan sampah dari TPS liar kecuali memang ada permohonan dari Kuwu setempat.
Yang terpenting, kata dia, bagaimana Kuwu kedepan ada tindaklanjut penanganan sampah dan Dinas LH akan terus mendukung apa yang menjadi keinginan Kuwu terkait penanganan permasalahan sampah ini.
“Sampah yang kita angkut selanjutnya akan dibuang ke TPA Gunungsantri Kepuh,” jelas Dadi Achmadi. (nawawi)














































































































Discussion about this post