KUNINGAN, (FC).- Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi berlebihan.
Langkah ini dilakukan menyusul tingginya tekanan kebutuhan air lintas sektor di wilayah Ciayumajakuning, yang berpotensi mengancam kelestarian 97 sumber mata air di lereng Ciremai.
Kepala BTNGC Kuningan, Toni Anwar melalui Humas, Ady Sularso, mengatakan kawasan TNGC menyimpan 97 mata air yang tidak pernah kering sepanjang tahun, terdiri dari 63 sumber di Kabupaten Kuningan dan 34 sumber di Kabupaten Majalengka, dengan total debit minimal mencapai 9.057,61 liter per detik yang menopang sembilan Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Potensi air ini sangat besar, tapi juga rentan disalahgunakan jika tidak diawasi ketat. Karena itu, kami memperkuat sistem perizinan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan air,” ujar Ady, Kamis (22/1).
Menurutnya, penguatan pengawasan dilakukan mulai dari proses perizinan hingga pemantauan di lapangan.
Setiap pemanfaat air wajib memenuhi seluruh ketentuan teknis, lingkungan, dan administratif, termasuk kewajiban pelaporan debit, pemeliharaan infrastruktur, serta perlindungan kawasan resapan.
Ady menjelaskan, persoalan kewenangan perizinan sempat menjadi tantangan serius. Setelah masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) habis, perpanjangan izin awalnya diajukan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR.
Namun, dalam rapat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) akhir 2020 yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, diputuskan bahwa kewenangan perizinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena sumber air berada di dalam kawasan TNGC.
Sejak 2021, Balai TNGC mulai mengoordinasikan proses perizinan ke Kementerian LHK, sekaligus melakukan penertiban administrasi.
Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang melarang pemanfaatan air di kawasan konservasi untuk kepentingan komersial membuat proses perizinan sempat terhenti.
Dalam masa jeda regulasi tersebut, Balai TNGC meminta seluruh pemanfaat air, termasuk PDAM kota dan kabupaten, untuk menyiapkan dokumen persyaratan sebagai bagian dari upaya penertiban.
Proses kembali berjalan setelah terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mencabut larangan tersebut, disusul memo Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan tertanggal 6 Mei 2025 yang membuka ruang penerbitan pertimbangan teknis oleh Kepala Balai. Hasilnya, Balai TNGC menerbitkan pertimbangan teknis pada 9 Oktober 2025.
“Pertimbangan teknis ini menjadi instrumen kontrol agar pemanfaatan air tetap sesuai daya dukung lingkungan,” tegas Ady.
Berdasarkan data Balai TNGC, hingga kini telah diterbitkan 14 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (PBPJLA), serta delapan badan usaha lain yang masih dalam proses perizinan melalui OSS.
Di luar itu, TNGC juga memfasilitasi pemanfaatan nonkomersial melalui izin Instalasi Pengolahan Air (IPA) bagi desa-desa sekitar kawasan.
Ady menegaskan, pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui patroli lapangan dan evaluasi berkala, guna memastikan tidak ada pengambilan air ilegal maupun pelanggaran izin.
“Kami ingin memastikan setiap tetes air dari Ciremai dimanfaatkan secara adil, legal, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Angga)











































































































Discussion about this post