KUNINGAN, (FC).- Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) memperketat pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan konservasi guna mencegah penyalahgunaan dan eksploitasi berlebihan terhadap 97 mata air yang menjadi penopang kehidupan di wilayah Ciayumajakuning.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya tekanan kebutuhan air lintas sektor, mulai dari rumah tangga, pertanian, hingga layanan publik, yang berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya air di lereng Gunung Ciremai.
Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, melalui Humas Ady Sularso, menyampaikan bahwa kawasan TNGC menyimpan 97 sumber mata air yang mengalir sepanjang tahun, terdiri atas 63 mata air di Kabupaten Kuningan dan 34 mata air di Kabupaten Majalengka, dengan total debit minimal mencapai 9.057,61 liter per detik.
“Potensi air di kawasan Ciremai sangat besar, namun juga sangat rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, kami memperkuat sistem perizinan, monitoring, dan evaluasi pemanfaatan air,” ujar Ady, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan hingga pemantauan di lapangan. Setiap pemanfaat air diwajibkan memenuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan administratif, termasuk pelaporan debit pengambilan air, pemeliharaan infrastruktur, serta perlindungan kawasan resapan.
Ady mengungkapkan, persoalan kewenangan perizinan sempat menjadi tantangan serius. Setelah masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) berakhir, perpanjangan izin awalnya diajukan ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PUPR. Namun, melalui rapat Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) akhir 2020, diputuskan bahwa kewenangan perizinan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena sumber air berada di dalam kawasan taman nasional.
Sejak 2021, Balai TNGC mulai mengoordinasikan proses perizinan ke Kementerian LHK sekaligus melakukan penertiban administrasi. Proses ini sempat terhenti menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang melarang pemanfaatan air di kawasan konservasi untuk kepentingan komersial.
Dalam masa jeda regulasi tersebut, Balai TNGC tetap meminta seluruh pemanfaat air, termasuk PDAM, menyiapkan dokumen persyaratan. Proses kembali berjalan setelah terbit Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang mencabut larangan tersebut, disusul memo Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan tertanggal 6 Mei 2025 yang membuka ruang penerbitan pertimbangan teknis.
Hingga kini, Balai TNGC telah menerbitkan 14 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air (PBPJLA), serta memproses delapan izin badan usaha lainnya melalui sistem OSS. Selain itu, pemanfaatan nonkomersial juga difasilitasi melalui izin Instalasi Pengolahan Air (IPA) bagi desa-desa penyangga kawasan.
“Pengawasan akan terus diperketat melalui patroli lapangan dan evaluasi berkala agar tidak ada pengambilan air ilegal. Kami ingin memastikan setiap tetes air dari Ciremai dimanfaatkan secara adil, legal, dan berkelanjutan,” pungkas Ady. (Angga)











































































































Discussion about this post