KUNINGAN, (FC).– Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu terkait suplai air baku dari Kuningan merupakan kesalahan penafsiran terhadap nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama.
Manajemen PAM Tirta Kamuning menyatakan, kerja sama suplai air curah dengan kapasitas 405 liter per detik sejak awal dirancang dan disepakati untuk dilaksanakan secara bertahap, bukan dipenuhi sekaligus sejak awal operasional.
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suhafaputra, melalui Staf Humas dan Komunikasi Publik Gerry Aditya Pratama, menegaskan bahwa seluruh mekanisme teknis kerja sama telah diatur secara jelas dan rinci dalam PKS antara PAM Tirta Kamuning dan Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Dalam dokumen PKS disebutkan, penyerapan air curah dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun, dengan ketentuan tahun pertama minimal 100 liter per detik, tahun kedua minimal 300 liter per detik, dan tahun ketiga serta seterusnya sebesar 405 liter per detik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PKS Nomor 690/PKS.185-PAMTK/2020 dan Nomor 690/20/SDM/2020 tertanggal 1 Oktober 2020, serta diperkuat melalui addendum PKS Nomor 690/PKS.177-PAMTK/2021 dan Nomor 690/07/SDM/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Saat ini, kerja sama baru berjalan sekitar enam bulan, sehingga realisasi suplai air baku masih berada pada tahap awal sesuai kesepakatan. Data distribusi air curah periode Mei hingga Desember 2025 menunjukkan pasokan berada di kisaran 100 hingga 179 liter per detik.
“Target pemenuhan kapasitas penuh sebesar 405 liter per detik baru akan terealisasi pada 2027, sebagaimana tertuang dalam PKS,” tegas Gerry.
PAM Tirta Kamuning juga menjelaskan bahwa kerja sama antar daerah dalam penyediaan air baku merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur jaringan distribusi, serta waktu agar sistem dapat beroperasi secara optimal.
Menanggapi isu potensi kerugian yang disampaikan pihak Indramayu, PAM Tirta Kamuning menegaskan bahwa PDAM memiliki fungsi utama memberikan pelayanan hak dasar masyarakat atas air minum, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan.
“PDAM menjalankan fungsi pelayanan publik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, dengan tetap menyeimbangkan aspek pelayanan, efisiensi, keberlanjutan, dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu menilai pasokan air baku dari Kabupaten Kuningan belum sesuai dengan kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani. Kondisi tersebut berpotensi membuat Perumdam Tirta Darma Ayu mengalami kerugian.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, saat ditemui di Ruang Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, Rabu (21/1/2026).
Menurut Aep, hingga saat ini pasokan air baku dari Kuningan baru terealisasi sekitar 100 liter per detik, jauh dari volume yang disepakati dalam nota kesepahaman (MoU) antara Perumdam Tirta Darma Ayu dan PDAM Kabupaten Kuningan.
“Dalam MoU yang ditandatangani, pasokan air baku yang disepakati mencapai 400 liter per detik. Tapi realisasi saat ini baru 100 liter per detik,” ujarnya.
Aep menegaskan, jika kondisi tersebut tidak segera dibenahi, Perumdam Tirta Darma Ayu berpotensi mengalami kerugian. Pasalnya, pihaknya telah mengeluarkan investasi besar untuk pembangunan jaringan pipa dari Kuningan hingga Indramayu.
“Kalau tidak segera direalisasikan sesuai kesepakatan, PDAM bisa rugi karena investasi jaringan sudah berjalan dan cicilan tetap harus dibayar,” katanya.
Meski demikian, Aep menyebut dalam waktu dekat pasokan air baku direncanakan meningkat menjadi 150 liter per detik. Selain itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim juga telah menugaskannya untuk mengupayakan peningkatan pasokan hingga 225 liter per detik.
“Kalau bisa naik ke 225 liter per detik, kekurangannya tidak terlalu jauh. Harapannya PDAM bisa mencapai BEP (Break Even Point),” jelasnya.
Aep juga mengungkapkan, Pemkab Indramayu baru saja mengikuti rapat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penataan mata air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kuningan dan Pemkab Majalengka, dan membahas pemanfaatan mata air TNGC yang digunakan Perumdam Tirta Darma Ayu melalui kerja sama dengan PDAM Kabupaten Kuningan.
Ia mengakui, Gubernur Jawa Barat berencana membentuk tim khusus untuk menginventarisasi, mengidentifikasi, menata, hingga menindak tegas pemanfaatan air yang tidak berizin di kawasan TNGC.
“Selama ini pemanfaatan air yang tidak berizin dinilai tidak terkendali. Ini mengalahkan yang berizin, sehingga distribusi air baku tidak mencapai volume yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Aep menegaskan, jaringan air yang digunakan Perumdam Tirta Darma Ayu dipastikan telah mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL).
“Kalau jaringan Perumdam Tirta Darma Ayu, perizinannya lengkap,” pungkasnya. (Angga/Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post