KOTA CIREBON,(FC). – Seorang Pria berinisial MK (33 tahun) warga Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu ditangkap anggota Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota. MK ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al-Afghany pada senin (17/7).
“Tersangka MK ditangkap di rumahnya di Desa Suranenggala Kabupaten Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, Jumat (11/8).
Kapolres menjelaskan, MK diduga telah melakukan penipuan terhadap korban FNA dengan janji menawarkan pekerjaan sebagai pengasuh bayi atau Baby Sitter. Namun, MK justru membawa kabur sepeda motor milik Korban dengan jenis Yamaha X Ride warna abu-abu Nomor Polisi E 3382 PAO.
“Pelaku ini menawarkan pekerjaan sebagai Pengasuh Bayi atau Baby Sitter kepada korban melalui Facebook ,” imbuhnya.
Pelaku yang telah ditangkap kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti di antaranya adalah 1 unit sepeda motor jenis Yamaha X Ride warna Abu-abu beserta kunci aslinya, 1 lembar STNK asli kendaraan sepeda motor Yamaha X Ride, 1 buku BPKB asli kendaraan sepeda motor Yamaha X Ride, 1 lembar screenshot bukti percakapan pelaku dengan korban.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dan atau 362 KUHPidana. Ancaman hukuman empat tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post