KOTA CIREBON, (FC).- Pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cirebon sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Jumat (11/8).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana ini, Suhaili dilantik menjadi anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Gerindra menggantikan Affiati.
Ruri membeberkan, pada tanggal 20 Juni 2023 DPC Partai Gerindra Kota Cirebon menyampaikan surat Nomor:JB20-JUN-405/B/DPC-GERINDRA/2023 perihal Pengantar Pemberhentian Keanggotaan dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 05-0153/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang Pemberhentian Keanggotaan Affiati tanggal 15 Mei 2023.
“Pada tanggal 4 Agustus 2023, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan Surat Nomor 6190/KPG.19.03/PEMOTDA hal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cirebon,” kata Ruri.
Surat tersebut yakni Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.467-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPRD Kota Cirebon atas nama Affiati dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.470-Pemotda/2023 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Suhaili.
“Guna memenuhi ketentuan ayat (1) pimpinan DPRD akan menetapkan keputusan DPRD tentang perubahan alat kelengkapan dan Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon tentang Susunan Fraksi Partai Gerindra,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon H. Eman Sulaeman berharap sebagai pengganti, Suhaili dapat mewakili Partai Gerindra, karena anggota DPRD dan fraksi merupakan kepanjangan tangan dari partai. Menurut Eman, Suhaili akan melanjutkan sisa masa jabatan Affiati hingga tahun 2024.
“Semoga bisa mewakili partai, karena sebagai anggota DPRD itu tidak hanya soal pengawasan dan menyusun anggaran saja, tetapi sebagai represtasi dari masyarakat,” katanya. (Agus)
Discussion about this post