KUNINGAN, (FC).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan melayangkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan pertanggal 4 September 2024 pada hari terakhir penelitian administrasi dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan dengan metode percematan dan penelitian dokumen fisik dengan dokumen yang diunggah pada SILONKADA KPU bahwa ditemukan beberapa dokumen persyaratan calon yang masih tidak sesuai dengan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024.
Hal tersebut diungkap Kordiv Hukum dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, Dadan Yuardan, kamis (5/9). Temuan tersebut, disampaikan Dadan, diantaranya Tanda Terima Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterangan Tidak dinyatakan Pailit dari Pengadilan Niaga.
Kemudian, Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana, Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari Pengadilan Negeri, Surat Pemberitahuan Pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPRD, Laporan Pencalonan bagi ASN yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, fotokopi ijazah legalisir.
“Lalu juga tanda terima penyampaian surat pemberitahuan pajak, serta surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak,” kata Dadan.
Dadan menyampaikan berdasarkan hal diatas Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melaksanakan fungsi pencegahan serta pengawasan menyampaikan saran perbaikan agar KPU Kabupaten Kuningan mendorong bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati memenuhi dokumen persyaratan calon yang belum sesuai atau belum terpenuhi sampai dengan akhir masa perbaikan tanggal 8 September 2024.
“Selanjutnya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melakukan pengawasan secara melekat pada proses pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang berlangsung selama 2 hari pada tanggal 31 Agustus-1 September 2024 bertempat di RSHS Bandung,” ungkap Dadan.
Terpisah, Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, menyebutkan beberapa kekurangan terkait dokumen yang belum dipenuhi oleh pasangan calon. Beberapa dokumen penting yang belum terpenuhi antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang belum dilengkapi dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ali)