KAB. CIREBON, (FC).- Pelaksanaan eksekusi terhadap CSI itu sebagaimana dalam putusan memang dikembalikan secara proporsional. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan.
Namun, untuk menghitung proporsional itu, kata dia, masih terkait dengan barang dan perlu dilakukan pelelelangan.
“Insya Allah dari pihak Kejaksaan juga ingin segera tuntas, karena jangan sampai hal seperti ini berlarut-larut. Mudah-mudahan, minta doanya saja agar segera dieksekusi dan tuntas itu saja,” singkat Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (5/9).
Diberitakan sebelumnya, ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (4/9). Mereka meminta Kejaksaan Negeri untuk mengembalikan aset dan uang nasabah.
Aksi itu dipicu dari adanya harapan para nasabah yang mendapatkan informasi, kalau Kejaksaan hendak membagikan aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera. Karena itu, para nasabah mendatangi pihak KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera untuk menanyakan hal itu.
Koordinator aksi yang ditunjuk oleh Direksi BMT CSI Syariah Sejahtera, Moh Yahya dan Imam Santoso, Virnarti Septa Arini mendesak kejaksaan agar mengembalikan simpanan atau aset milik BMT CSI Syariah Sejahtera.
“Kami sudah mendapat kuasa dari anggota. Kalau kejaksaan sudah tidak mampu mewakili kami untuk mengurusi sitaan tersebut, kenapa tidak dikembalikan saja ke koperasi (CSI). Koperasi berbadan hukum, belum bubar dan ada perwakilannya,” jelasnya.
Menurutnya, ada sebanyak 59 aset dan uang miliaran rupiah milik BMT CSI yang disita oleh pemerintah. Menurutnya, aset tersebut tidak dirawat dengan maksimal. Namun, bila diserahkan ke anggota BMT CSI maka bisa dimanfaatkan lebih maksimal.
“Untuk apa kejaksaan menguasasi tidak memberikan manfaat untuk orang. Jadi tuntutan kami ingin tahu aset itu ada berapa, dan kembalikan saja ke anggota kami,” jelasnya.
Ia menegaskan agar pemerintah mengembalikan uang dan aset kepada anggota BMT CSI Syariah Sejahtera.
“Di dalam putusan uang itu dibagikan. Setelah didesak itu, jawabannya ke siapa? kami membagikan. Kan itu sudah ada perwakilan koperasi. Balikan saja ke koperasi,” terangnya.
Setelah beberapa menit melakukan aksi orasi, perwakilan dari BMT CSI Syariah Sejahtera kemudian diterima oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan mediasi. Mediasi tersebut berlangsung hingga siang menjelang sore. Hasil dari mediasi itu, Jaksa tetap pada isi putusan. Katanya, semua aset harus di lelang dahulu, tanpa memberikan limit waktu berapa lama. Selain itu, aset tersebut tidak bisa dikelola oleh anggota BMT CSI.
“Kami pun tidak diperbolehkan untuk mengelola aset. Tapi orang lain boleh. Menurut saya, itu melukai anggota. Sehingga, anggota merasa tidak adil,” terangnya.
Dari mediasi itu, belum menemukan titik temu. Virnarti Septa Arini akan menunggu beberapa hari kedepan untuk penyelesaiannya. Bilamana masih belum ada titik terang, ia bakal menggugat Jaksa ke pengadilan.
“Langkah terakhir kita menggugat Jaksa dengan perbuatan melawan hukum, karena tidak melaksanakan putusan,” tandasnya. (Ghofar)