KOTA CIREBON,(FC).- Sudirman salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky pada tahun 2016 lalu, akhirnya dikembalikan ke Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon.
Sudirman tiba di Lapas Kesambi dari Lapas Banceuy Bandung Jawa Barat dengan pengawalan petugas sekitar pukul 12.30 WIB.
Kendaraan Transpas Lapas Banceuy yang membawa Sudirman langsung masuk ke gerbang 4 Lapas Kelas I Kesambi.
Salah satu Tim Kuasa Hukum para terpidana kasus kematian Vina-Eky dari PERADI, Jan S Hutabarat mengatakan, Sudirman merasa gembira bisa kembali ke Lapas Kelas I Kesambi.
“Sudirman kembali ke Lapas Kelas I Kesambi dalam keadaan sehat, dan ia merasa gembira,” katanya, Kamis (5/9).
Ia melanjutkan, berbeda dengan terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky yang lain, Sudirman agak terlambat kembali ke Lapas Kelas I Kesambi
“Kami juga terlambat untuk mendapatkan kuasa dari Sudirman. Tidak sampai satu minggu setelah kuasa kami terima, kami sudah mendaftarkan permohonan PK atas nama Sudirman di Pengadilan Negeri Kota Cirebon,” terangnya.
Ia menjelaskan, sidang Peninjauan Kembali (PK) Sudirman direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25 September mendatang.
Disamping itu, ia tengah berupaya agar PK Sudirman bisa disatukan dengan 6 terpidana lainnya
“Pada prinsipnya pokok perkara dan putusannya itu sama,” pungkasnya.
Terpidana Berpotensi Bebas
Terpisah, kuasa hukum para terpidana, Otto Hasibuan menyatakan, seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky Cirebon berpotensi bebas karena sejak awal BAP para tersangka tidak didampingi kuasa hukum.
“Mungkin selama ini tidak pernah terungkap, meskipun kelihatannya sepele tapi sesungguhnya ini sangat prinsip yaitu ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan bahwa apabila seseorang yang tidak didampingi kuasa hukum sejak awal di penyidikan meskipun dia didampingi di pengadilan yang hukumannya lebih dari 5 tahun, maka dia bebas,” katanya.
Menurutnya, hal ini jarang sekali diungkap ke publik. Oleh karena itu hal tersebut diungkapkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas.
“Kelihatannya tidak pernah terungkap secara umum, saya sengaja highlight ini pembelajaran bagi semua masyarakat terutama masyarakat awam. Kalau dia diperiksa di pengadilan tanpa didampingi oleh pengacara itu tidak bisa,” ujarnya. (Frans)