MAJALENGKA, (FC), – Setelah buron selama 2 tahun, akhirnya terpidana kasus penganiayaan, TMS berhasil diringkus petugas Kejari Majalengka.
TMS merupakan terpidana kasus penganiayaan yang terjadi pada 2019 silam. Petugas berhasil menangkap pelaku saat sedang nongkrong di sebuah kafe di Kota Bandung.
Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (19/1) sekitar pukul 14.20 WIB. Saat itu, terpidana berinisial TMS sedang berada di Kota Bandung, tepatnya di sebuah kafe di mall.
“Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1190K/Pid/2019/MA RI sejak tanggal 12 Desember 2019,” ujar Eman kepada wartawan, Kamis (20/1).
Adapun, yang bersangkutan merupakan buronan selama dua tahun. TMS diketahui telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
“Kegiatan Pengamanan tersebut juga dilakukan karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan dari Jaksa eksekutor Kejari Majalengka dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Majalengka,” ucapnya.
Selanjutnya, sambung dia, Kejari Majalengka telah melakukan eksekusi dengan membawa terpidana ke jaksa eksekutor, yakni dibawa ke Lapas Majalengka.
Terpidana pun akan menjalani masa hukuman selama 1 bulan, 15 hari sesuai pasal yang disangkakan.
“Kejari Majalengka selanjutnya melakukan eksekusi dengan membawa ke Jaksa Eksekutor di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka. Adapun, sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan untuk yang bersangkutan dijatuhi Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” jelas dia.
Seperti berkas putusan yang diunggah MA di laman resmi, TMS terseret ke meja hijau atas kasus penganiayaan. Kasusnya bermula saat TMS menganiaya korban bernama Yopi Febrianto pada Mei 2018.
Perselisihan keduanya bermula dari komentar Facebook. Korban tak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa.
Di saat itu terjadi cekcok hingga terdakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah korban.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Majalengka yang diketuai Dikdik Haryadi dan dua hakim anggota, Ria Agustien dan Ida Adriana, menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Terdakwa divonis 1 bulan dan 15 hari penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” tulis hakim sebagaimana petikan vonis. (Munadi).















































































































Discussion about this post