KUNINGAN, (FC).- Seorang Ibu Rumah Tangga dengan inisial K (44) warga Kuningan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Timur Tengah. Bahkan korban kini mendapat perawatan medis di rumah sakit, usai berhasil dipulangkan ke tanah air melalui Kedubes Indonesia di Irak.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu. Anggi Eko Prasetyo menjelaskan bahwa terungkapnya kasus TPPO berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Sebab selama bekerja di luar negeri tak kunjung menerima gaji dan diperlakukan tidak baik.
“Kami berhasil mengungkap 1 tersangka berinisial N, dan kebetulan menjadi salah satu warga binaan lapas di Indramayu. Kemudian kami masih melakukan pengejaran 1 tersangka lagi berinisial F,” ujar Willy.
Willy menyebut, bahwa korban kini tengah terbaring di rumah sakit untuk penanganan medis.
“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban TPPO, silakan lapor. Kami akan tindak tegas untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku,” kata Willy
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.














































































































Discussion about this post