Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu. Anggi Eko Prasetyo menambahkan, korban awalnya mendapat iming-iming dari pelaku untuk dijanjikan bekerja ke luar negeri. Sebelum terbang ke luar negeri, korban sempat dibawa ke Cirebon kemudian pergi lagi ke penampungan di Tangerang.
“Nah dari Tangerang ini, korban lalu diberangkatkan ke Irak namun transit dulu di Qatar. Kenapa ini disebut ilegal, karena berdasarkan regulasi bahwa negara yang dituju tertutup untuk tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” jelas Anggi.
Saat tiba di negara tujuan, lanjut Kasat Reskrim, nasib korban semakin tidak menentu karena tak kunjung bekerja. Beberapa waktu kemudian, korban akhirnya jatuh sakit hingga akhirnya dibawa oleh Kedubes Indonesia di Irak sampai dipulangkan kembali ke tanah air.
Bahkan, visa yang diberikan kepada korban adalah visa kunjungan bukanlah visa untuk pekerja migran, sehingga dari ketatnya pemeriksaan dibandarapun bisa lolos. Dan ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak agar bisa paham jenis visa yang digunakan.
“Korban ini sebelumnya memiliki riwayat sakit, mestinya dapat terdeteksi saat menjalani tes kesehatan jika diberangkatkan melalui agen resmi. Namun karena proses yang dijalani tidak sesuai prosedur, akhirnya korban tetap diberangkatkan sampai akhirnya sakit parah saat di luar negeri,” jelasnya.
Pihaknya juga telah koordinasi dengan pihak terkait, demi melakukan pendampingan terhadap korban. Bahkan tidak menutup kemungkinan korban lebih dari satu orang, hal ini masih menjadi pendalaman pihak kepolisian. (Ali)














































































































Discussion about this post