KOTA CIREBON, (FC).- Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau merespons adanya desakan dari pemerhati cagar budaya agar DPRD menempuh langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penggunaan hak interpelasi terkait pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru.
Menurut Umar, aspirasi masyarakat tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang harus diapresiasi. Ia menilai perhatian masyarakat terhadap polemik pembongkaran jembatan bersejarah itu menunjukkan tingginya kepedulian warga terhadap tata kelola pemerintahan dan pelestarian aset daerah.
“Secara personal saya sangat mengapresiasi adanya respons dan perhatian masyarakat. Itu bagian dari kontrol publik terhadap persoalan ini,” ujar Umar, Senin (27/4/).
Ia menegaskan, secara pribadi dirinya siap menginisiasi tindak lanjut atas permintaan masyarakat tersebut melalui mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
Menurutnya, publik ingin memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan sesuai asas hukum dan prinsip pemerintahan yang baik.
“Saya menangkap sinyal dari masyarakat bahwa mereka ingin memastikan penyelenggaraan pemerintahan harus taat asas dan mengikuti asas umum pemerintahan yang baik. Saya secara pribadi setuju dan siap menginisiasi langkah lanjutan,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, mekanisme penggunaan hak politik DPRD, termasuk hak interpelasi, telah diatur dalam tata tertib DPRD serta regulasi pemerintah yang menjadi pedoman kerja lembaga legislatif.
Karena itu, ia menilai seluruh proses harus ditempuh sesuai prosedur agar persoalan pembongkaran Jembatan Rel Besi Kuno Kalibaru dapat terang benderang dan diketahui masyarakat luas.
Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, pemerhati Cagar budaya Cirebon, Editor Suripno mengatakan, berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) serta kajian arkeolog dari Jawa Barat, jembatan rel tersebut masuk dalam kategori objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Dengan demikian, perlakuannya harus disamakan dengan cagar budaya, baik dari sisi perlindungan hukum maupun pemeliharaan.
“Artinya, proses hukum tetap berjalan karena ini diduga cagar budaya. Kami juga meminta DPRD Kota Cirebon untuk menempuh langkah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan penggunaan hak interpelasi,” tegasnya.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Kota Cirebon, Rabu (22/4).
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan anggota dewan, budayawan, serta perwakilan instansi, menyusul polemik pembongkaran jembatan di kawasan Kali Sukalila yang memicu perhatian publik.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota mengakui bahwa kebijakan pembongkaran jembatan telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia pun menyampaikan penyesalan secara langsung.
“Saya, atas nama Pemerintah Kota Cirebon, memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada warga Kota Cirebon terkait dengan jembatan yang menimbulkan polemik,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan pembongkaran tidak diambil secara terburu-buru, melainkan melalui proses yang mempertimbangkan aspek teknis dan tahapan yang telah dilalui sebelumnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran berbagai pihak yang turut memberikan masukan, termasuk komunitas budaya dan instansi teknis. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Masukan-masukan dari tokoh budaya sangat saya apresiasi. Ini sangat bermanfaat untuk kita semuanya,” katanya.
Sebelum keputusan pembongkaran diambil, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia, khususnya Daop 3 Cirebon. Pihak PT KAI memastikan bahwa langkah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan kajian teknis. (Agus)












































































































Discussion about this post