KAB.CIREBON, (FC).- Bermula melihat fenomena rekrutmen pekerja di Kabupaten Cirebon yang ingin berkerja di sebuah perusahaan harus merogoh kocek dalam-dalam. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon langsung mengkaji dalam sebuah Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Cirebon yang di dalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja, perwakilan pekerja atau buruh, perusahaan, pengusaha melalui apindo dan pemerintah.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, hasil kajian LKS Tripartit mendapati beberapa isu strategis, di antaranya berkaitan dengan rekrutmen pekerja. Terutama pekerja yang berbayar dari mulai yang berbayar sekian ratus ribu hingga jutaan rupiah. Ini merupakan fenomena yang tidak baik untuk iklim pekerja di Kabupaten Cirebon.
“Timbul kesepakatan dan pas momennya dengan arahan dari Pak Gubernur Jawa Barat. Saya ingat, yang dipanggil pada bulan puasa waktu itu Pak Bupati, Kapolresta, Dandim, Kajari, Disnaker dan Disdik, di situ komitmen bersama Gubernur dengan Pangdam, Kapolda, Kajati untuk rekrutmen pekerja yang tergabung dalam satgas anti premanisme,” jelas Novi, Selasa (8/7).
Lanjut Novi, usai komitmen bersama Gubernur dan unsur lainnya, Pak Bupati langsung memerintahkan pihaknya untuk menelaah mengenai rekrutmen pekerja ini. Pihaknya juga mendapat masukan dari semua unsur, salah satunya tentang transaksional pencari kerja, karena ini berkaitan dalam rangkaian iklim investasi dan tidak berpihak kepada pekerja.
“Makanya kita tertibkan hal-hal yang berkaitan seperti itu. Sudah koordinasi dengan satgas anti premanisme kabupaten, kita juga mengundang unsur di dalam satgas seperti kejaksaan dan kepolisian, kita sharing nih, kita sampaikan sesuai dengan surat edaran bupati tindak lanjut dengan SE bupati mengenai lowongan pekerjaan dan rekrutmen pekerja,” kata Novi.
“Semua informasi lowongan pekerjaan maupun penempatan itu harus disampaikan ke Disnaker. Ini ada di dalam PP, yaitu PP 57 tentang rekrutmen pekerja. Artinya kita bukan hanya kebijakan, peraturan pemerintah juga mem-back-up,” tambahnya.
Teknisnya, masih kata Novi, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kecamatan kemudian desa dan perusahaan. “Nanti data pencari kerja itu dari desa dulu, seperti kuwu diupayakan untuk memiliki data pencari kerja. Lalu dikoordinir oleh kecamatan dan selanjutnya disampaikan ke kita, kemudian kita fasilitasi. Artinya domisili seputar perusahaan itu menjadi prioritas,” kata Novi.
Lanjutnya, ini bukan semata-mata bukan berarti lowongan pekerjaan untuk masyarakat Kabupaten Cirebon dibatasi, akan tetapi supaya ada kearifan lokal dan untuk menggindari permasalahan yang sering terjadi saat ini.
“Kita menjaga terhadap ikilim invetasi yang ada di kita. Kenapa kita bicara investasi, karena ketenagakerjaan merupakan bagian dari investasi yang ada di Kabupaten Cirebon. Kita sudah pelajari selama tiga tahun, oknumnya ada di semua lini, mari kita perbaiki, tidak ada lagi yang seperti itu lagi. Terutama untuk rekrutmen transaksional itu kepada pencaker kita,” kata Novi.
“Kalau seperti ini terus, iklim investasi akan terganggu, kesempatan kerja bagi pencari kerja masyatkaat Kabupaten Cirebon menghambat terhadap peluang kesempatan kerjanya. Yang punya kompetensi bisa terkalahkan oleh yang transaksional. Terus berakibat lagi terhadap tun over, mengundurkan diri dari perusahaan dan sebagainya,” tambahnya lagi.
Di akhir Novi menambahkan, jika kompetensinya belum tertempa pihaknya juga sama berbenah diri dengan menempa kompetensinya terhadap pencari kerja dengan pola bursa kerja khusus (BKK) dan pelatihan melalui anggaran APBD maupun APBN. “Orang Cirebon kalau memang mau dapat penghasilan ya bekerja, situ arahnya,” jelasnya. (Ghofar)












































































































Discussion about this post