KOTA CIREBON, (FC).- Stimulus yang diberikan kepada restoran dan hotel dari pemerintah cukup membantu sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah tetap mencari formulasi untuk kembali membangkitkan sektor penunjang APBN ini.
Hal ini disampaikannya Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron kepada FC, Kamis (4/3).
Menurut Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Hero ini, situasi saat ini sangat tidak baik khususnya sektor pariwisata.
Namun kabar baik pemerintah memberikan dana stimulan yang bersumber dari pajak yang mereka bayar setiap tahun.
“Stimulus cukup membantu sektor pariwisata. Yang terpenting membangkitkan kembali meski Covid-19,” katanya.
Dana stimulan dari pemerintah lanjutnya, digunakan untuk menutupi kebutuhan saat awal pandemi sampai pemulihannya dan pendukung penerapan protokol kesehatan.
“Kita ambil contoh, apabila satu hotel membayar pajak Rp100 juta, kemudian naik menjadi Rp120 juta makan Rp20 juta akan dikembalikan menjadi insentif untuk keperluan operasional,” terangnya.
Hero mengaku, ada pembahasan vaksinasi untuk sektor perhotelan dan restoran. Ia menilai hal itu realistis dan perlu didorong agar bisa masuk prioritas.
“Vaksin memang didahulukan untuk yang bersentuhan langsung dengan publik atau yang menjadi pelayan publik. Saya nilai sangat realistis kalau memang kita dorong komunitas ini harus menjadi prioritas. Saya akan sampaikan ke Menkes,” tegasnya.
Dikatakannya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sudah mendaftar dan sudah diklaster.
Kemudian dengan jumlah vaksin yang terbatas dan target vaksinasi 141 juta orang hingga Juni, maka perlu dipilih yang prioritas.
“Target penyelesaian vaksinasi mencapai 281 juta orang. Apabila PHRI sudah mengajukan demi pelayanan terhadap konsumen, maka itu baik dan saya akan dorong,” ujar dia.
Selain membahas persoalan sektor perhotelan dan restoran, Kang Hero juga menyampaikan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan terhadap pelaku ekonomi.
“Saya mengingatkan bahwa perjalanan negara ini menghasilkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan dan bentuk Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandasnya. (Agus)
















































































































Discussion about this post