KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Sosisl mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 424 Tim Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di 424 desa dan kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, SK pengangkatan Puskesos ini dikeluarkan oleh Kuwu masing-masing wilayah, sehingga terjadi berbagai permasalahan dalam perjalanannya. Salah satunya, yaitu seringnya terjadinya pergantian Puskesos, pascapemilihan Kuwu Baru.
Bupati Cirebon H Imron mengatakan, bahwa peran Puskesos sangat vital, untuk bisa menentukan arah kebijakan, terutama terkait program pengentasan kemiskinan dan masalah sosial lainnya. Karena menurut Imron, puskesos yang tahu persis permasalahan sosial di wilayahnya.
“Permasalahan sosial di wilayahnya, Puskesos yang paling faham. Oleh karena itu, harus bisa bekerja dengan baik,” kata Imron, Rabu (1/11).
Imron juga meminta kepada Puskesos untuk bisa melakukan pendataan secara akurat, terkait permasalahan sosial yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Data tersebut ujar Imron, agar segera dilaporkan kepada instansi terkait, untuk segera ditindaklanjuti. Dengan akuratnya data yang diberikan oleh Puskesos ini, membuat Pemkab Cirebon, akan lebih mudah dalam menentukan program yang akan dibuat, agar program tersebut bisa benar-benar tepat sasaran.
“Kalau puskesos bisa bekerja dengan baik dan datanya akurat, maka nanti pemkab bisa menerapkan program yang tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Indra Fitriani mengatakan, alasan SK pengangkatan Puskesos ini diambil alih oleh Pemkab Cirebon, karena banyaknya pergantian puskesos dikarenakan adanya pergantian Kuwu. Padahal, pihaknya sudah melakukan pelatihan dan pembinaan, terhadap tim puskesos tersebut.
“Sehingga, biar tidak ada intervensi lagi, jadi kita tarik ke kabupaten,” kata Fitri.
Fitri juga menyebutkan, bahwa adanya SK untuk Puskesos ini juga, sesuai dengan Perbup Nomor 71 tahun 2023 tentang puskesos dan peraturan dari Kemensos. Walaupun saat ini SK puskesos sudah diambil oleh Pemkab, namun Kuwu di masing-masing wilayah, masih dijadikan sebagai penanggungjawab.
Jika perlu dilakukan pergantian Puskesos, Kuwu harus mengajukannya terlebih dahulu kepada Dinas Sosial, dan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Pergantian puskesos sendiri, harus memenuhi aturan yang berlaku.
“Tidak boleh asal ganti Puskesos, namun harus ada alasan yang jelas. Misalkan melanggar hukum atau lainnya,” kata Fitri.
Fitri menambahkan, untuk saat ini, insentif bagi pengelola pusksesos memang masih menggunakan anggaran dana desa. Namun kedepannya, karena SK pengangkatan Puskesos dikeluarkan dari Pemkab Cirebon, maka sangat memungkinkan, akan ada insentif yang diberikan oleh Pemkab.
“Jadi kita bareng-bareng, antara Pemkab dan desa,” kata Fitri. (Ghofar)