KOTA CIREBON, (FC).- Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif akan diumumkan sekitar 3 November 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini akan berdampak pada harus mundurnya Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon, karena Azis tercatat sebagai Bacaleg Daftar Calon Sementara (DCS) bisa dipastikan juga masuk dalam DCT. Dan ini juga sesuai surat pengunduran dirinya yang dilayangkannya ke DPRD dan telah dikabulkan oleh Kemendagri beberapa waktu yang lalu.
Dengan demikian, DPRD Kota Cirebon segera menjaring nama-nama Bakal Calon Penjabat (Pj) Walikota Cirebon. Sebab, usulan Pj Walikota yang berasal dari DPRD harus sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 8 November mendatang.
Hal ini, mengingat adanya surat dari Kemendagri nomor 100.2.1.3./5638/SJ, perihal usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota, ditujukan kepada DPRD Kabupaten/Kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di Bulan Desember 2023.
Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten/Kota melalui ketua DPRD-nya, dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Walikota, untuk menjadi pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota.
Usulan mama calon Pj Walikota ini, harus sudah disampaikan oleh Ketua DPRD kepada Mendagri paling lambat 8 November 2023.
Seperti diatur dalam Permendagri 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa pengusulan Pj Bupati/Walikota dapat dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Masing-masing bisa mengusulkan tiga nama ASN yang memenuhi syarat sedang menduduki Jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama atau Eselon IIa.
Ini merupakan kesempatan DPRD untuk menggunakan ruang yang diberikan oleh regulasi tersebut, guna mengusulkan calon atau kandidat Pj Walikota untuk disampaikan kepada Mendagri. Walaupun hasilnya, keputusan pengangkatan Pj Kepala Daerah sepenuhnya ada di tangan Mendagri.
Ditemui Fajar Cirebon Selasa (1/11), Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengakui telah menerima surat dari Mendagri perihal usulan calon Pj Walikota ini. Walau surat tersebut sebenarnya terlalu mepet tanggalnya, pihaknya akan tetap menindaklanjutinya.
Sehingga, rencananya pada Rabu sore (1/11) ini bakal digelar rapat pimpinan dengan fraksi-fraksi untuk menjaring atau meminta masukan nama-nama calon Pj Walikota, yang akan disampaikan kepada Mendagri.
“Nanti sore ini kita akan rapat dengan fraksi-fraksi. Barangkali rekan fraksi punya pendapat masing-masing terkait siapa nama calon Pj Walikota yang akan kita usulkan,” kata Ruri.
Kalau melihat syarat dan ketentuannya, nama yang diusulkan memang harus memiliki syarat tertentu, seperti sedang menduduki jabatan eselon II di pemerintah daerah setempat, pemerintah daerah provinsi, maupun kementerian lembaga.
Selanjutnya, nama-nama yang dijaring dari fraksi-fraksi tersebut, nantinya akan disaring menjadi tiga nama untuk diusulkan oleh lembaga DPRD sebagai calon Pj, untuk dikirimkan ke Mendagri sebagai bahan pertimbangan pengangkatan Pj Kepala Daerah.
“Silahkan fraksi-fraksi mengusulkan calon Pj Walikota, tentunya yang sesuai peraturan. Bisa dari internal Pemkot Cirebon maupun dari luar,” imbuhnya.
Ruri juga akan segera memproses pengganti Azis yang sehjarusnya sampai masa jabatannya habis pada 12 Desember 2023 mendatang.
“Ya, melalui Sidang Paripurna lagi kita akan proses Wakil Walikota Cirebon Eti Herawati sebagai Walikota Cirebon sampai masa jabatannya habis. (Agus)