INDRAMAYU, (FC).- Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/4).
Dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni pelapor sekaligus sepupu korban, Niko, istrinya Nega Putri, serta Denis dari Inafis Polres Indramayu.
Kuasa hukum dua terdakwa, Toni RM, menyebut terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai menarik, termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
Menurut Toni, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Prio sempat menyampaikan melalui tulisan tangan kepada majelis hakim bahwa pelaku pembunuhan bukan dirinya, melainkan sejumlah orang lain yang disebutkan secara spesifik.
“Bahwa pelaku yang sebenarnya adalah Hadi dan Yoga yang mengeksekusi. Dia menyaksikan langsung dan motifnya adalah Budi punya utang dengan Aman Yani,” kata Toni mengutip keterangan terdakwa.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan tersebut, peristiwa bermula saat korban Budi didatangi sejumlah orang yang membahas persoalan utang. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga.
“Jadi, pada saat Prio dan Ririn datang ke rumah almarhum Budi, sudah ada Aman Yani dan Joko. Mereka bertiga mengobrol bersama Budi. Lalu, ketika Ririn diajak keluar oleh Joko, datanglah Hadi dan Yoga. Kemudian terjadi cekcok terkait utang yang awalnya Rp150 juta, yang baru dibayar Rp30 juta sehingga tersisa Rp120 juta, dan ditagih oleh Aman Yani. Budi tidak mampu membayar, kemudian Hadi langsung mengambil palu dari tasnya dan menghabisi Budi. Lalu Yoga menghabisi Sahroni, istrinya Euis, serta anaknya Ratu dan Bela,” jelasnya.
Lebih lanjut, Toni menyoroti kesesuaian antara keterangan terdakwa dengan kesaksian Niko di persidangan. Niko mengaku pernah diperkenalkan dengan seseorang bernama Joko oleh korban Budi pada tahun 2010.
“Ada kesesuaian, artinya ada pelaku lain dengan nama yang sama, yaitu Joko. Ini mengonfirmasi bahwa Budi memang punya teman dengan nama tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Toni juga menyinggung keterangan saksi dari Inafis terkait temuan sidik jari di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Menurutnya, terdapat banyak sidik jari yang ditemukan, namun tidak dapat diidentifikasi secara sempurna.
“Denis menerangkan banyak sidik jari di TKP, terutama di pintu menuju garasi. Namun, tidak bisa diidentifikasi karena tidak sempurna,” katanya.
Toni mengaitkan hal tersebut dengan keterangan terdakwa yang menyebut para pelaku menggunakan sarung tangan saat melakukan aksinya.
“Prio menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan sarung tangan. Aman Yani memakai sarung tangan biru, sementara yang lain hitam. Mereka juga disebut masuk melalui garasi,” ungkapnya.
Ia pun menyayangkan ketidakmampuan tim Inafis dalam mengidentifikasi sidik jari yang ditemukan di TKP, mengingat pentingnya bukti tersebut dalam mengungkap kasus.
“Ini perkara besar. Ada lima orang meninggal secara mengenaskan dan ada terdakwa yang terancam hukuman mati. Seharusnya polisi bisa lebih maksimal mengungkap sidik jari yang belum teridentifikasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Toni juga menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian di persidangan, khususnya dari saksi Nega Putri.
“Ia di BAP menyebut mobil pick-up korban dibawa sopir atas persetujuan Budi, tetapi di persidangan dia membantah pernah mengatakan itu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung keterangan terkait sepeda motor milik korban yang dinilai tidak sinkron dengan dugaan penyidik berdasarkan rekaman CCTV.
Toni menambahkan, informasi lain juga diperoleh dari ibu salah satu korban, Euis, yang menyebut adanya sejumlah tamu di rumah korban pada malam sebelum kejadian, termasuk seseorang bernama Yoga.
“Ini penting, karena nama Yoga muncul sebelum kejadian berdasarkan informasi dari ibu korban. Artinya, hal ini perlu didalami lebih lanjut,” katanya.
Kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat menggali kembali bukti-bukti yang ada, termasuk mencocokkan nama-nama yang disebut dalam persidangan dengan temuan di lapangan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku dalam kasus ini,” pungkasnya. (Agus Sugianto)












































































































Discussion about this post