KAB. CIREBON, (FC).- Polresta Cirebon kembali membekuk seorang pelaku pencuri termasuk penadah barang hasil curian. Dari keduanya petugas menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku yang kami tangkap berinisial IAM (21) merupakan pelaku utama dan MI (22) penadah, keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, kemarin.
Pelaku pencuri ini lanjut Syahduddi melakukan pencurian di salah satu rumah warga dengan cara memanjat pagar dan langsung masuk ke dalam.
Dari dalam rumah korban, pelaku mengambil beberapa barang berharga, seperti laptop atau komputer jinjing, TV dan juga telepon genggam.
“Rumah korban ini pintunya tidak dikunci dan pelaku langsung mengambil beberapa barang berharga,” ujarnya.
Sementara dari tangan pelaku Polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan pencurian dan juga satu unit telepon genggam.
Saat ini kata Syahduddi, kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya atau tidak.
“Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama selama tujuh tahun,” katanya.(Suhanan)














































































































Discussion about this post