KAB. CIREBON, (FC).- Antusiasme masyarakat yang ingin mendapat vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Ini terlihat dari membludaknya pengunjung di sentra vaksinasi atau Covid Center di Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Sartono mengatakan, sentra vaksinasi merupakan kegiatan rutin Covid Center Kabupaten Cirebon. Disini selain sentra vaksinasi, telah direncakan juga swab center.
“Setiap Senin, Rabu dan Jumat adalah untuk sentra vaksinasi, dan Selasa dan Kamis nya sedang diupayakan untuk swab,” kata Sartono kepada FC melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (14/7).
Menurutnya, vaksinasi center dibuka ini adalah untuk meningkatkan capaian vaksinasi. Juga untuk mengurangi kapasitas beban di puskesmas-puskesmas, serta membantu masyarakat yang ingin vaksin dan lupa jadwal di puskesmas.
Vaksinasi ini sasarannya adalah masyarakat umum dan termasuk usia 12-17 tahun atau usia remaja. Kapasitasnya maksimal melayani 300 orang.
“Pendaftaran dibuka sampai jam 11 siang, pokoknya jam 11 harus tutup. Apakah sudah 300 atau belum, kalau seandainya jam 10 sudah 300 ya jam 10 itu juga tutup. Sampai kapan? Sampai peminatnya tidak ada,” ungkap Sartono.
Saat ditanya soal vaksinasi ini adalah tujuan utama masyarakat hanya memanfaatkan untuk perjalanan, Sartono menjelaskan, pihaknya tidak melihat tujuan dia apa.
Namun kriteria pada usia itu wajib divaksin. Terlepas masyarakat itu untuk perjalanan, karena siapapun yang memiliki kriteria boleh.
“Kalau dia hanya memanfaatkan untuk perjalanan, maka dia tersadar dong dan memotivasi untuk kebutuhan vaksinasi itu sendiri. Menghindari kerumunan, nanti akan ada skenario. Dan setiap kegiatan vaksinasi selalu ada petugas Satpol PP yang jaga,” tukasnya.
Sementara, dari ratusan pengunjung yang datang ke sentra vaksinasi tersebut, tidak semua bertujuan untuk menciptakan kekebalan tubuh terhadap paparan Covid-19.
Melainkan hanya untuk bisa bebas dari penyekatan PPKM Darurat dan memenuhi persyaratan yang diterapkan di salah satu kantor pelayanan publik.
Seperti diakui warga Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Narita (35) usai disuntik vaksin Covid-19 di tempat tersebut.
Sebagai pekerja yang tidak terikat, Narita mengaku membutuhkan surat vaksin Covid-19 agar bisa leluasa menembus maraknya penyekatan di masa PPKM Darurat ini.
Utamanya, agar bisa mendapat pelayanan dari salah satu bank yang menetapkan persyaratannya harus menunjukkan surat bebas Covid-19 atau telah divaksin Covid-19.
Pasalnya, kata Narita, dirinya pernah punya pengalaman tidak dilayani oleh salah satu bank saat hendak meminta print rekening koran.
Di sentra vaksinasi tersebut, ia juga mengaku tidak membawa serta istri dan anaknya untuk divaksin, karena sedang tidak sehat. Sedangkan anaknya, masih berusia di bawah 12 tahun.
Sesuai ketentuan yang ada, anak berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan untuk disuntik vaksin.
“Karena saya kan mobile ya, jadi sekarang enak nih sudah ada surat vaksin Covid-19 ini. Masuk ke bank juga sudah bisa, syaratnya kan membawa surat keterangan (sudah divaksin,-red) Covid-19 ini,” ujar Narita. (Ghofar)














































































































Discussion about this post