Meski demikian, pelaksanaan seleksi tetap akan dilakukan oleh pihak ketiga yakni perguruan tinggi UNPAD. Pihak perguruan tinggi akan menerima dan menyeleksi calon direktur dan calon dewan pengawas tersebut. Namun, menunggu sampai pandemi Covid-19 berakhir.
“Nah, peserta yang sudah mendaftar, akan dilakukan seleksi administrasi mulai dari persyaratan awal sampai persyaratan siap memenuhi kewajibannya,” terangnya.
Dedi menjelaskan, peserta yang ikut seleksi terbuka boleh juga dari kalangan internal. Syaratnya adalah berijazah minimal S1, berusia maksimal 55 tahun dan mempunyai pengalaman di bidang manajemen Sumber Daya Air (SDA) dan dibuktikan dengan keahlian.
“Setelah selesai administrasi, nanti oleh pansel diumumkan, berarti itu lolos tahap awal untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu uji kompetensi atau UKK yang dilakukan oleh perguruan tinggi,” paparnya.
Seleksi terbuka untuk tiga jabatan di PDAM itu sama dengan open bidding untuk posisi kepala dinas. Setelah terseleksi tiga nama, selanjutnya akan diserahkan ke bupati. “Panitia memunculkan tiga nama dan tiga nama itu diwawancara oleh bupati,” pungkasnya. (Suhanan)














































































































Discussion about this post