KUNINGAN, (FC).- Selama empat tahun kebelakang, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan telah menghapuskan aset Negara senilai sekitar 41 Miliar.
Hal tersebut terungkap pada agenda monitoring dan evaluias penghapusan, pemindahtangan dan pengamanan barang milik Negara yang diselenggarakan oleh BPKAD Kuningan, di RM. Lembah Ciremai, kemarin. Kegiatan ini melibatkan peserta dari SKPD dan Kecamatan.
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman menyampaikan, upaya evaluasi kegiatan penghapusan untuk perbaikan kedepan, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 pasal 3 ayat 1 bahwa pengelolaan barang milik Negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Pengelolaan barang milik Negara yang lebih professional dan modern dengan mengedepankan good governance diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarkaat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan aset daerah tidak lagi sekedar administrative semata, tapi lebih maju berfikir dalam menangani aset daerah dengan meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset, oleh karena itu lingkup pengelolaan asset mencakup beberapa hal, yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penlaian, pemindahtangan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian,” jelas Opik panggilan akrab Kepala BPKAD Kuningan














































































































Discussion about this post