Proses tersebut, disebutkan Opik merupakan silkulus logistic yang lebih terperinci didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian silklus perbendaharaan dalam kontek yang lebih luas.
Pemkab kuningan melalui BPKAD, lanjut Opik, telah berhasil menghapuskan catatan dari neraca atau pencatatan aset dengan rincian yaitu tahun 2016 sebesar Rp.7.169.065.084,-, lalu tahun 2017 Rp.13.496.757.513,-.
Kemudian tahun 2018 Rp.8.223.340.401,-, dan tahun 2019 12.682.969.298,-. Totalnya yaitu sebesar Rp. 41.572.132.296,-.
“Tahun 2020 ini saya berharap tiap SKPD selaku pengguna barang dapat melaksanaan penataan dan pengelolaan asset secara baik, sehingga tiap kegiatan penghapusan barang milik daerah yang diajukan penghapusan secara fisik harus ada dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Opik
Karena, menurut Opik, permasalahan aset selalu menjadi perhatian serius dari BPK, terlebih saat ini tim Korsupgah KPK telah beberapa kali berkunjung ke kuningan, khususnya menyoroti tentang permasalahan mengenai pemanfaatan aset dan pemangaman aset. (Ali)











































































































Discussion about this post