KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali menegaskan komitmennya untuk meraih predikat Kabupaten Informatif dalam ajang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Uu Kusmana, selaku Atasan PPID Utama, saat mengikuti sesi presentasi dan wawancara di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Jabar, Selasa (11/11).
Dalam pemaparannya, Sekda Uu Kusmana menegaskan bahwa Pemkab Kuningan terus memperkuat penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ia menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah sebagai PPID Pelaksana agar layanan informasi publik yang diberikan semakin cepat, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
“Pemerintah daerah, seperti disampaikan Pak Bupati, berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan informasi publik. Baik melalui penyediaan dan penerbitan informasi, pengembangan sistem informasi yang efisien agar mudah diakses, maupun pemanfaatan media elektronik dan nonelektronik guna memenuhi kewajiban pelayanan publik,” ujar Uu.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkab Kuningan juga tengah mengoptimalkan platform Kuningan Melesat Smart Service. Layanan digital terpadu ini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai informasi publik sekaligus menyampaikan aduan yang langsung terhubung dengan setiap OPD.
Wakil Ketua KI Jawa Barat, Dadan Saputra, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang dilakukan Pemkab Kuningan. Menurutnya, terobosan yang dihadirkan menjadi wujud komitmen nyata dalam membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Kegiatan Monev ini menjadi ajang bagi seluruh badan publik di Jawa Barat untuk menyampaikan capaian, inovasi, dan langkah konkret penerapan keterbukaan informasi. Terobosan yang disampaikan Pak Sekda diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi,” kata Dadan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kuningan sekaligus Sekretaris PPID Utama, Ucu Suryana, menjelaskan bahwa tahapan awal Monev telah dilakukan melalui pengisian kuesioner mandiri secara daring.
Penilaian tersebut mencakup ketersediaan informasi publik, inovasi pelayanan, kualitas pengelolaan dokumen, hingga komitmen terhadap implementasi UU KIP.
“Hasil pengisian kuesioner menjadi dasar penilaian awal dan bahan validasi pada sesi presentasi di hadapan Komisioner KI Jabar. Kami berharap Kabupaten Kuningan kembali meraih predikat ‘Kabupaten Informatif’,” ujar Ucu.
Pemkab Kuningan sebelumnya telah mengukuhkan diri sebagai daerah yang konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Tahun ini, pemerintah daerah optimistis kembali mampu mempertahankan predikat tersebut melalui penguatan tata kelola informasi dan digitalisasi layanan publik. (Angga)
















































































































Discussion about this post