KOTA CIREBON (FC).- Kota Cirebon telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Cirebon.
Namun, Kota Cirebon yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa di wilayah Ciayumajakuning, bahkan hingga sebagian wilayah di Jawa Tengah, tidak bisa terlepas dari dinamika yang tidak bisa dihindari. Termasuk peredaran miras ilegal yang ada di masyarakat.
Kasatpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya memerangi peredaran miras. Razia ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013.
Seperti pada Agustus tahun lalu, razia yang dilakukan oleh petugas Satpol PP menyasar sebuah gudang yang ada di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Razia tersebut berawal dari petugas yang melihat adanya aktivitas mencurigakan dalam gudang tersebut. Berangkat dari hal itu, pihaknya kemudian melakukan penelusuran.
“Ini sudah satu bulan kita pantau. Jadi untuk kegiatan peredaran miras di tempat ini sudah kita pantau. Banyak mobil kecil dan sepeda motor yang sering wara-wiri ke sini,” kata Edi.
Dari hasil razia tersebut, petugas Satpol-PP yang dibantu TNI-Polri berhasil menyita ratusan dus berisi miras dari berbagai merek.
Edi menambahkan, miras-miras itu disimpan di dalam mobil box yang terparkir di gudang tersebut.
“Kami mendapatkan miras sebanyak 407 dus miras dari berbagai merek. Ini disimpannya di dalam mobil box dan minibus,” kata dia.
Tak terkecuali pada razia gabungan dengan TNI-Polri terkait pembatasan jam malam bagi pelajar di Kawasan Stadion Bima.
Ditemukan beberapa remaja yang sedang mabuk dan sejumlah miras yang dijual oleh beberapa warung.
“Intinya razia sejak dulu kita lakukan, bukan hanya Kawasan Stadion Bima saja, tapi wilayah lainnya yang rawan dengan peredaran dan penjualan miras di Kota Cirebon. Yang terkena razia kita sanksi sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2013 ,” tegasnya. (Agus Rahmat)
Discussion about this post