KOTA CIREBON, (FC).- Setelah sebelumnya memberikan surat peringatan, Satpol PP Kota Cirebon bersama personil dari TNI dan Polri melakukan pembongkaran paksa, terhadap sejumlah lapak PKL yang berada di Kawasan Stadion Bima (KSB) Kota Cirebon.
Kasatpol PP Edi Siswoyo langsung memimpin pembongkaran lapak, ada yang permanen maupun setengah permanen.
Selama pembongkaran berlangsung, tidak ada perlawanan atau penolakan dari PKL. Bahkan sebelumnya sebagian PKL sudah membongkar sendiri lapaknya, setelah menerima surat peringatan dari Satpol PP Kota Cirebon.
Kasatpol PP mengatakan, pihaknya hari ini melakukan pembongkaran 14 lapak PKL yang tidak patuh untuk membongkar sendiri lapaknya. Sebelumnya ada 60 lapak yang secara mandiri dibongkar oleh pemilik lapak.
“Masih ada sekitar 24 lapak PKL yang masih dalam proses, dari 163 lapak yang kita kasih surat untuk pembongkaran,” jelasnya, Jumat (25/7).
Edi mengatakan, penertiban atau pembongkaran lapak PKL dan bangunan liar tersebut berdasarkan instruksi dari Walikota Cirebon.
Bangunan PKL liar yang menempati kawasan tersebut, menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Walikota Cirebon.
Sesuai instruksi Walikota, bahwa bangunan di area ini batasnya hanya 2 meter dari depan, di belakangnya sudah tidak boleh ada bangunan lagi apalagi permanen.
“Walikota Cirebon menginstruksikan bahwa bangunan yang di kawasan olahraga Bima ini tidak boleh ada bangunan (lapak) permanen karena merusak ruang terbuka hijau (RTH),” katanya.
Disebutkan Kasatpol PP, bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan dari Pemkot Cirebon.
“Bangunan yang kami bongkar ini yang pemiliknya tidak koperatif dan kita sudah beri surat peringatan selama dua minggu tapi tidak tanggap. Makanya kami langsung eksekusi hari ini,” sebutnya.
Edi mensinyalir, lapak PKL dan bangunan liar banyak disalahgunakan untuk kegiatan negatif dan rawan kriminalitas.
“Sebagian lapak PKL Stadion Bima ini terindikasi adanya aktivitas mesum pada malam hari, salah satunya tempat transaksi prostitusi online dan peredaran obat terlarang serta miras,” tuntasnya. (Agus)












































































































Discussion about this post