KAB. CIREBON, (FC).- Petugas gabungan yang terdiri Satpol PP Kabupaten Cirebon Kantor Bea Cukai Cirebon, TNI, Polri dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 298.000 batang rokok ilegal dari 10 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal itu didapat petugas gabungan selama pelaksanaan operasi rokok ilegal yang dilakukan selama 3 hari, mulai dari tanggal 27-30 Agustus 2024.
Ratuasan ribu batang itu didapati dari 10 desa yang tersebar di enam kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon.
“Total itu ada 166 jenis merek rokok ilegal yang berhasil disita. Kemudian jumlahnya ada 15.008 bungkus rokok. Kalau dijumlah berapa batang, yaitu jumlahnya 298.000 batang,” kata Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya didampingi Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, Selasa (3/9).
Dari 298.000 batang yang disita, kata dia, negara mengalami kerugian sebesar Rp222.308.000. jika dihitung dengan nilai barang, pastinya lebih besar yaitu Rp1.310 per batang dikali 298.000 batang rokok jumlahnya Rp390.380.000.
“Peredaran dan konsumsi rokok tanpa izin merupakan masalah serius yang berdampak pada kerugian negara, karena cukai yang ada di rokok tersebut tidak membayar cukai, yang berakibat kesejahteraan negara juga semakin berkurang,” kata Wahyu.
Masih kata Wahyu, selain merugikan negara dari sisi penerimaan, rokok ilegal juga tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada di dalamnya.
Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.
“Kita dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal melalui pengamatan secara langsung, yang ditandai dengan rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” kata Wahyu.
Di akhir Wahyu menambahkan, upaya dengan tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Karena peredaran barang ilegal menyebabkan persaingan yang tidak sehat, serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
“Peredaran rokok ilegal juga mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau, yang pada akhirnya juga berimbas pada penerimaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau,” pungkasnya.
Seperti diketahui, operasi pemberantasan rokok ilegal petugas gabungan di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun berhasil menyita 209.380 batang. Jumlah sitaan tersebut terbilang paling banyak jika dibandingkan dengan hasil razia di desa-desa lainnya.
Di desa tersebut, petugas menyita ratusan batang rokok ilegal dari salah satu toko dan gudang penyimpanannya. Lokasi gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai sendiri relatif jauh dari toko yang telah lebih dulu dirazia.
Para petugas pun langsung bergerak menuju gudang penyimpanan rokok ilegal yang berada di salah satu perumahan di desa tersebut. Informasi terhimpun, pemilik gudang sempat berusaha membawa sebagian rokok yang masih tersimpan di dalam dus itu ke tempat lain.
Sedikitnya lima dus rokok ilegal diketahui telah berpindah tempat dari gudang ke tepi sungai yang lokasinya tidak jauh dari gudang tersebut.
Diduga, lima dus berisi rokok ilegal tersebut akan dipindahkan ke tempat lain. Beruntung petugas bergerak lebih cepat sehingga berhasil menggagalkan aksi tersebut. (Ghofar)