KAB. CIREBON, (FC).- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk dan 5 pasangan tidak sah bukan suami istri serta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kabupaten Cirebon saat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon.
Menariknya, dari kelima pasangan tidak sah bukan suami istri yang terjaring, satu di antaranya merupakan ASN yang berprofesi sebagai bidan di Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi mengatakan, razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukanya adalah sesuai dengan regulasi Perda Kabuapaten Cirebon Nomor 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum, Pasal 17 ayat 1 tentang tertib minuman beralkohol, Pasal 24 tentang tertib tuna sosial, Pasal 25 tentang tertib rumah pemondokan/rumah kos.
“Dalam razia pekat ini kita berhasil mengamankan 329 minuman beralkohol berbagai merk, jenis pabrikan dan tradisonal dari Kecamatan Arjawinangun dan Plumbon. Kemudian pasangan tidak sah sebanyak 5 pasang bukan suami istri dari Kecamatan Kedawung dan 2 perempuan yang diduga PSK dari Kecamatan Talun,” kata Imam Ustadi, Selasa (14/10).
Razia penyakit masyarakat kali ini juga pihaknya memberlakukan serta pemberian denda administratif sesuai dengan regulasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1) Huruf B dan ayat (2).
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang bermesraan, berpelukan, atau berciuman di tempat/fasilitas umum yang mengarah perbuatan asusila dikenakan denda administratif paling banyak Rp10 juta rupiah.
Juga, Pasal 24 ayat (4) setiap orang dilarang berbuat asusila di dalam gedung, bangunan, di jalan, jalur hijau, taman kota, hutan kota dan fasilitas umum lainnya dengan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan.
“Kita tidak berlakukan denda maksimal, hanya ingin memberikan efek jera saja kepada mereka,” katanya.
Tidak ketinggalan, ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak melakukan tindak asusila. Pihaknya tidak akan bosan untuk melakukan razia dan menindak pelnggar tindak asusila.
“Khususnya masyarakat Kabupaten Cirebon jangan coba-coba untuk melanggar aturan, karena kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku di Kabupaten Cirebon,” tegasnya. (Ghofar)















































































































Discussion about this post