MAJALENGKA, (FC).– Pemerintah memastikan tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam waktu dekat. Namun, kebijakan baru justru mengarah pada pengetatan distribusi, dengan membatasi jumlah pembelian harian untuk Pertalite dan Solar subsidi.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengendalian penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan di lapangan.
Batas Pembelian Solar Subsidi Dalam aturan terbaru, kuota pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dibatasi berdasarkan jenis kendaraan. Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan umum roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah) maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batas Pembelian Pertalite Sementara untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, pemerintah menetapkan kendaraan roda empat pribadi maupun umum maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Kendaraan layanan publik maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Tak hanya membatasi volume, pemerintah juga mewajibkan badan usaha penyalur untuk mencatat nomor polisi kendaraan setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Langkah ini dinilai krusial untuk memperketat pengawasan serta mencegah praktik pengisian berulang yang berpotensi melanggar aturan.
Selain pencatatan, badan usaha juga diwajibkan melaporkan secara berkala pelaksanaan pengendalian distribusi BBM. Laporan disampaikan setiap tiga bulan Atau sewaktu-waktu jika diperlukan pemerintah.
Dalam beleid tersebut juga ditegaskan, apabila terjadi penyaluran melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka Kelebihan tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi, dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi (JBU).
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai berfokus pada pengendalian konsumsi, bukan sekadar penyesuaian harga.
Melalui pembatasan ini, diharapkan distribusi BBM bersubsidi bisa lebih adil, tepat sasaran, dan tidak lagi didominasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk mulai menyesuaikan pola konsumsi BBM serta mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari sanksi di lapangan.
Faisal seorang petugas SPBU di Palasah mengatakan bahwa sampai hari ini tidak ada kenaikan harga jual BBM non subsidi. Namun karena saat ini krisis BBM sangat krusial sehingga pelayanan di SPBU di perketat.
“Maaf ya mualai hari ini pelayanan di perketat, semua nopol kendaraan di catat, pembelian untuk keperluan alat pertanian juga pembeliannya harus membawa surat pengantar dar barcode yabg dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan BBM,” ujar Faisal, Rabu (1/4). (Munadi)













































































































Discussion about this post