KUNINGAN, (FC).- Salah satu sorotan yang mengemuka saat sejumlah wartawan media cetak, media online dan media elektronik yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kuningan Bersatu (Anarkis), Selasa (7/7) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan terkait Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, yang sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020.
Dengan adanya Perppu tersebut dianggap memberikan kekebalan hukum kepada para Penyelenggara Negara karena dalam Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara.
Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan Perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupunpidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, L. Tedjo Sunarno menegaskan dengan adanya aturan tersebut tidak menyebabkan para penyelenggara negara menjadi kebal hukum.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat bertujuan untuk menghilangkan rasa khawatir dalam mengambil keputusan, karena kondisi pandemi saat ini memerlukan keputusan yang cepat.
Discussion about this post