“Kebijakan ini dikeluarkan supaya orang tidak takut mengeluarkan anggaran itu untuk kepentingan masyarakat. Maksudnya itu, tapi kalau mereka menjadi tidak takut dan mereka gunakan untuk memperkaya diri sendiri, seperti yang saya katakan pasti kita proses,” tegasnya.
Senada dengan Kajari, Kasi Pidsus Kejari Kuningan, Ardhi Haryoputranto juga menegaskan bahwa Perppu tersebut tidak menjadikan para Penyelenggara Negara menjadi tidak tersentuh oleh proses hukum saat mereka melakukan kesalahan.
“Kan disitu dijelaskan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan, jadi jelas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya
Selaku kasi pidsus, dirinya berjanjinya akan siap melakukan penyelidikan bahkan penyidikan jika memenuhi unsur sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan beberapa unsur yang menyebabkan sesorang dapat dipidana.
Diantaranya setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
“Segala sesuatunya kalau memang terpenuhi wajib kita melakukan pemeriksaan, tentunya kalau ada laporan saya siap melakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (Bambang)

















































































































Discussion about this post