KUNINGAN, (FC).- Bupati Kuningan H. Acep Purnama, secara simbolis menyerahkan secara simbolis Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL PM) Tahun 2023 kepada masyarakat Desa Kaliaren, bertempat di Aula Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus, Sabtu (21/10).
Hadir mendampingi Bupati, Camat Cilimus, Cece Hendra Krissianto, jajaran Muspika Kecamatan Cilimus serta Kepala Desa Kaliaren Kuswadi.
Kades Kaliaren, Kuswadi mengaku menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kaliaren karena dalam pembagian sertifikat ini bisa dihadiri langsung oleh Bupati Kuningan.
Hal tersebut sangat jelas sekali bahwa Bupati sangat konsen dan memperhatikan keberlangsungan program PTSL di Kabupaten Kuningan berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat.
Menurut Kuswadi, di Desa Kaliaren sendiri pada Tahun 2023 ini mendapatkan alokasi untuk program PTSL PM ini sebanyak 1.400 dengan keseluruhan jumlah bidang tanah sebanyak 2.360 petak bidang tanah.
Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan program PTSL PM ini memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, yaitu pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah republik Indonesia.
Oleh karena itu, lanjut Acep, perlu untuk dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar prosentase jumlah tanah yang sudah bersertifikat, salah satu cara yang ditempuh adalah melalui program percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
“Hal menarik dari kegiatan PTSL ini adalah masyarakat selaku pemohon sertifikat diberi banyak kemudahan dan kejelasan dalam setiap tahapan kegiatannya, hal ini menandakan bahwa pelayanan bidang pertanahan telah menuju ke arah positif dan semakin meningkat, kondisi tersebut kiranya perlu dijadikan salah satu bentuk dorongan untuk terus meningkatkan pelayanan melalui inovasi-inovasi dan kemudahan dalam pelayanan bidang pertanahan yang efektif dan efisien,” jelas Acep.
Acep juga berpesan berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat program PTSL PM untuk di jaga baik- baik sertifikat tersebut, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki, pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat. (Ali)