KOTA CIREBON, (FC).- Ribuan mahasiswa kembali menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Cirebon. Setelah aksi pertama, aksi kedua ini pun menyuarakan hal yang sama yakni menolak Revisi UU Pilkada. Ribuan mahasiswa tersebut tergabung dalam Organisasi Cipayung, Mahasiswa Cirebon Raya dan Buruh.
Dalam prosesnya, alsi tersebut diwarnai kericuhan, aksi lempar-lemparan dan saling dorong antara mahasiswa dan petugas tak terhindarkan. Tidak hanya itu, pagar gedung DPRD Kota Cirebon pun runtuh diterjang mahasiswa.
Akhirnya anggota Dewan menemui massa aksi dan kedua belah pihak saling berkomunikasi serta menyampaikan aspirasi dengan baik.
Dalam aksinya, massa menuntut DPRD Kota Cirebon untuk mengawal putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024.
“Tuntutan kami meminta untuk mengawal putusan MK, karena kemarin Pak Dasco sudah membatalkan Revisi Undang-undang Pilkada, makannya kita mendesak DPRD Kota Cirebon untuk mengawal putusan MK No 60 dan 70 tahun 2024,” kata salah satu koordinator aksi Dian Tardiansyah, Jumat (23/8).
Ia mengatakan, massa aksi meminta DPRD untuk menulis pernyataan sikap mengawal putusan MK hingga ke tingkat DPR RI.
“Tadi di dalam kami mendesak DPRD untuk menulis langsung pernyataan sikap mengawal putusan MK sampai ke tingkat DPR RI. Mereka menyetujui (anggota DPRD Kota Cirebon) di cap dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon, mereka berjanji akan mengawal ke Jakarta langsung,” ujarnya.
Setelah melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kota Cirebon, sekitar pukul 17.35 WIB, massa aksi membubarkan diri dari halaman kantor DPRD Kota Cirebon. (Frans)