KAB. CIREBON, (FC).- Rencana pemberlakuan revisi Undang-undang Desa masih menimbulkan berbagai spekulasi diberbagai kalangan, baik instansi terkait maupun beberapa kuwu yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon, pasalnya belum adanya kepastian pemberlakuannya, selain itu UU Desa pun masih dalam pembahasan di DPR-RI.
Hal tersebut dikatakan Kuwu Tuk Karangsuwung Azis Maulana, usai kegiatan rapat kordinasi bersama unsur Muspika Lemahabang berkaitan persiapan menyambut HUT ke-78 RI, di pendopo kecamatan setempat, Kamis (6/7).
Artinya, dikatakan Azis kalau sampai diberlakukannya itu pada awal Januari 2024 berarti pemilihan kuwu di Kabupaten Cirebon itu tetap ada pelaksanaannya, namun kalau disahkannya itu pada bulan Agustus 2023 secara otomatis pemilihan kuwu batal demi hukum.
Azis pun menjelaskan, ini akan menjadi buah simalakama bagi pemerintah Kabupaten Cirebon, pasalnya kalau Pemkab tetap melanjutkan kompetisi pemilihan kuwu serentak di tahun 2023, sementara UU Desa sendiri berbunyi sudah diberlakukan secara otomatis pilwu ditunda.
Lanjutnya, apabila Pemkab membatalkan pemilihan kuwu tersebut di tengah jalan, tentunya ini akan membuat kecewa para calon kuwu yang baru, sementara jika tetap dilanjutkan ini juga akan menabrak Undang-undang, sehingga Pemkab dalam hal ini akan rawan gugatan.
“Pasti banyak calon kuwu yang kecewa, karena mereka tidak sedikit mengeluarkan anggaran untuk buka warung bahkan hingga miliaran rupiah,” katanya.
Wakil ketua FKKC, H Lili Mashuri juga menambahkan, kalau secara umum pemberlakuan secara surut memang membuat masyarakat mempertanyakan, lantaran hanya menunggu waktu namun mendadak ditambahkan 3 tahun.
Akan tetapi, jika melihat perjalanan jabatan kuwu 3 tahun lalu, di mana pandemi covid-19 para kuwu dipusingkan dengan anggaran yang difokuskan untuk penanganan covid, sehingga tertundanya pelaksanaan pembenahan infrastruktur, kalaupun mereka yang mendapat tambahan jabatan 3 tahun, maka itu menjadi pengganti ketika pandemi covid-19.
“Para kuwu yang sekarang masih menjabat, sejak tahun 2020 hingga sekarang difokuskan untuk melakukan penanganan covid-19, sehingga kesempatan membangun desa tertunda, maka penambahan masa jabatan 3 tahun adalah penggantinya,” terangnya. (Nawawi)
Discussion about this post