INDRAMAYU, (FC).- Renovasi gedung bersejarah eks Landraad Indramayu, yang terletak di kawasan Alun-alun Indramayu menuai pro dan kontra Gedung eks Landraad yang merupakan gedung pengadilan pada masa zaman Hindia-Belanda dan sudah ada sejak tahun 1912. Rencananya akan dijadikan sebagai tempat pertemuan tamu-tamu dari luar daerah, serta lokasi penyimpanan benda bersejarah.
Ketua Yayasan Indramayu Historia, Nang Sadewo mengatakan, pihaknya menyayangkan soal renovasi yang turut mengubah bentuk dari eks Landraad, khususnya pada bagian altar persidangan atau ruang persidangan.
“Itu bentuknya setengah panggung, tingginya sekitar 30 cm dengan kanan kirinya ada anak tangga, tapi kenapa altar persidangan itu dibongkar,” ujarnya, Rabu (5/1).
Selain itu, Nang Sadewo juga menyesalkan dengan tidak dimanfaatkannya kembali ubin atau tegel lantai yang menjadi ciri khas bangunan peninggalan pemerintah Belanda tersebut. Tegel lantai itu, diketahui ditimbun dalam pasir setelah lantai dari Gedung Eks Landraad ditinggikan sekitar 40-50 centimeter.
Dalam hal ini, disampaikan Nang Sadewo, pihaknya meminta agar renovasi gedung eks Landraad yang saat ini masih dalam proses bisa mengembalikan lagi bentuk dari altar persidangan tersebut. Sehingga ciri khas dari gedung bersejarah yang dahulunya adalah tempat pengadilan tersebut tidak hilang.
Termasuk memanfaatkan ubin asli yang masih tersisa, guna memberi informasi sejarah kepada masyarakat soal bagaimana bentuk keaslian dari lantai gedung tersebut dahulunya.
“Kami juga meminta jangan pernah menghilangkan sejarah, story telling dari sejarah gedung ini harus jelas, beri story telling yang jujur soal sejarah gedung ini yang sudah diupayakan dari masa pemerintahan bupati sebelumnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, sebelum renovasi gedung eks Landraad dilakukan, pihaknya sudah melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Kajian itu, termasuk melibatkan dari beberapa sisi keilmuan, mulai dari ilmu arkeologi, kontruksi, dan lain sebagainya.
TACB Kabupaten Indramayu juga sudah melalukan konsultasi terlebih dahulu dengan peneliti di tingkat nasional, untuk renovasi bangunan yang menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tersebut.
Dalam hal ini, disampaikan Dedy S Musashi, saat melakukan renovasi, perusakan terhadap bangunan memang tidak bisa dihindarkan. Hanya saja, kata dia, pihaknya sudah mengupayakan untuk meminimalisir kerusakan yang akan ditimbulkan dari proses renovasi tersebut.
Adapun dalam renovasi itu, TACB Kabupaten Indramayu diketahui masih mempertahankan bentuk keaslian dari pintu, kayu kerangka bangunan, atap, dan sejumlah elemen bangunan lainnya. Sementara untuk ubin, kata dia, pihaknya sebenarnya sudah berupaya maksimal melakukan penyelamatan, hanya saja sebagian besar kondisi dari ubin itu sudah rapuh.
Sehingga, TACB Indramayu memutuskan untuk memendam ubin dengan pasir.
“Itu tidak asal timbun, kita timbun dengan pasir ini dengan tujuan bilamana nanti ada penelitian terhadap ubin itu, nanti bisa mudah kita dibongkar lagi. Dan kenapa kita naikan lantainya, ini tujuannya untuk menyelamatkan ubin, karena kalau menghitung ketinggian lantai sebelumnya itu apabila hujan lantai gedung eks Landraad terendam banjir,” tutupnya. (Agus Sugianto)














































































































Discussion about this post