“Ternyata ada perusahaan dalam situasi seperti ini masih bisa merekrut, lumayan juga jumlahnya. Jadi, mereka yang terkena PHK di perusahaan sebelumnya, sudah bisa kerja lagi di perusahaan-perusahaan baru itu,” jelasnya.
Disinggung terkait penyebaran covid 19 dari klaster pabrik, Sadili menjawab sampai saat ini belum didapat ada klaster industri di Kabupaten Majalengka. Sadili menegaskan, pemerintah secara rutin mengingatkan perusahaan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita ingatkan mereka dalam bentuk surat, terus menerus. Ngeri juga di daerah luar sudah masuk klaster industri. Ya kita ingatkan agar tidak muncul kluster industri di sini,” ucapnya.
Terpisah, Dwi Yanti seorang buruh pabrik garmen di wilayah Kecamatan Ligung mengaku menjadi korban PHK di tempat kerjanya. Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK ini akibat adanya pandemi covid 19 sejak awal tahun, sehingga mempengaruhi penjualan hasil produk di pabriknya.
“Ya kita terima saja lah PHK ini, habis mau gimana lagi,” ujar Yanti singkat. (Munadi)


















































































































Discussion about this post