KAB. CIREBON, (FC).- Bawaslu Kabupaten Cirebon bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di sepanjang Jalur Pantura Kabupaten Cirebon dan taman di Kecamatan Palimanan, Weru dan Kedawung, Selasa (23/1).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin pada Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon melakukan penertiban APK berdasarkan surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, APK yang dipasang di sejumlah taman kota milik pemerintah Kabupaten Cirebon itu banyak terpasang bukan peruntukannya.
“Karena APK sudah melanggar Perda K3, sehingga kami Bawaslu meminta dan merekomendasikan ke teman-teman Satpol PP untuk melakukan penertiban, karena ini sudah menggangu pekerjakan DLH melakukan perawatan taman,” ujarnya.
Selain APK, Rudi mengatakan, pihaknya juga menertibkan ratusan bendera yang terpasang di tempat yang tidak seharusnya.
“Lebih dari 100 bendera sudah kami tertibkan, karena memasang ditempat yang dilarang, dan sangat membahayakan pengendara motor,” katanya.
Menurut Rudi, Bawaslu akan melakukan penertiban yang serupa bilamana ada APK yang memang melanggar atau dipasang di tempat yang bukan seharusnya.
“Mungkin nanti dilanjutkan saat masa tenang, secara regulasi Perda K3 pemasangan APK di ruang publik menyalahi aturan, apalagi pemasanan APK di taman ruang publik itu melanggar Perda K3,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2015 pasal 11 tentang tertib tempat dan fasilitas umum serta pasal 12 tentang media luar ruang baik yang komersil dan non komersil, yang pemasangannya bukan tempat yang seharusnya.
“Banyak APK yang dipasang ditempat yang bukan peruntukannya, sehingga kami tertibkan. Kami bekerja sesuai peraturan daerah,” katanya.
“Kebetulan di tahun politik, dimana peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 di pasal 71, di situ menjelaskan tempat dimana saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk memasang APK, sedangkan untuk taman kota itu jelas dilarang,” imbuhnya.
Selain di taman kota, kata Wisma, pihaknya juga menertibkan APK atau spanduk yang terpasang di pohon baik di badan jalan maupun bahu jalan.
“Sesuai pasal 22 di huruf C yang mengakibatkan matinya pohon di bahu jalan, walau bukan terkait APK juga, kami Satpol PP melaksanakan kegiatan peraturan daerah tersebut, karena berkaitan dengan fungsi ketertiban umum,” katanya. (Ghofar)
Discussion about this post