KOTA CIREBON, (FC).- Pemkot Cirebon pada rapat paripurna beberapa waktu lalu mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas oleh DPRD melalui panitia khusus (pansus). Salah satunya adalah Pansus Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Pansus inilah yang nantinya memuat aturan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Cirebon. Berikut kewajiban dan sanksi berupa denda bagi yang melanggarnya.
Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati mengatakan, seperti pada Pansus Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024 dan Pansus Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda BPR Bank Cirebon, Pansus Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit masih dalam proses pembahasan.
Dalam pembahasan tersebut, tim asistensi dari Pemkot Cirebon melakukan ekspos dihadapan pansus, guna membeberkan isi dari raperda yang diajukannya sejelas mungkin. Sehingga nantinya pansus bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan dari raperda tersebut.
“Baru satu atau dua kali pembahasan, masih ada beberapa proses lagi hingga tahap finalisasi dan kemudian di rapat paripurna untuk disahkan,” jelasnya kepada FC, Minggu (6/9).
Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, dalam raperda tersebut ada klausul terkait kewajiban dan sanksi. Sanksi ini berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, seperti sanksi bila kedapatan tidak memakai masker dan lainnya.
Discussion about this post