Keraton Kasepuhan Cirebon telah berjalan adat dan tradisinya sejak ratusan tahun yang lalu. Termasuk dalam hal pergantian atau suksesi kepemimpinan sultan. Dimana sebelumnya ditetapkan Putra Mahkota oleh Sultan yang masih bertahta.
Dalam hal ini Putra Mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putra mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018.
“Dalam tradisi kesultanan, ketika Sultan Sepuh mangkat maka secara otomatis putra mahkota yang telah ditetapkan oleh almarhum, wajib menggantikan dan meneruskan tugas dan tanggung jawab sebagai Sultan,” tegasnya.
Jadi, lanjutnya, yang dilakukan oleh Rahardjo Djali cs bertentangan dengan tradisi turun temurun di Kesultanan Kasepuhan.
Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan dan bukan anak sultan. Selain bukan merupakan putra sultan, dimana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon, penerus tahta harus putra Sultan dari jalur laki-laki.
“Ulah Rahardjo Djali cs yang membuat video pengambilalihan tahta Kesultanan bulan kemarin, sudah kami laporkan dan dalam proses penanganan kepolisian,” tandasnya. (Agus)

















































































































Discussion about this post