KOTA CIREBON, (FC).- Dampak langsung yang tampak dari pandemi Covid-19 pada proyek konstruksi adalah keterlambatan dan gangguan kegiatan proyek. Hal ini yang pasti akan mengarah pada kontraktor, yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Demikian pula yang terjadi pada proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Watid Syahriar, kondisi pandemi Covid-19 bisa disebut sebagai force majeure, khususnya bagi pengerjaan jasa konstruksi.
Artinya, keadaan luar biasa diluar kuasa yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Sehingga para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dalam hal ini, karena force majeure pandemi Covid-19 pihak Pemprov Jabar tidak bisa membayar dana untuk proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan. Karena anggarannya terkena pengalihan atau recofusing untuk penanganan Covid-19.
Demikian juga dengan pihak kontraktor, belum dibayarkan dana untuk proyek tersebut, berimbas pada pengerjaan proyek yang terhambat. Sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban menyelesaikan proyek tepat waktu sesuai dengan kontrak.
“Saya kira ini kejadian force majeure, dan kontraknya juga dibuat sebelum pandemi Covid-19 ini terjadi. Jadi bila pemprov belum bisa melakukan pembayaran, wajar saja kontraktor juga tidak bisa melanjutkan pekerjaan, kalaupun ada pasti minim progresnya,” jelas Watid dihubungi FC, Rabu (2/12).
Untuk itu pihaknya menyarankan, dari pengawas proyek yang mewakili pemprov, dibantu dengan Dinas PUPR agar berkonsultasi dengan Pemprov Jabar. Melaporkan kondisi proyek saat ini dan mencari kejelasan kapan anggaran proyek itu bisa dicairkan.
Hal yang sama juga terjadi pada revitalisasi Alun-alun Kebumen, walaupun berbeda sumber anggarannya yakni dari APBD Kota Cirebon, namun anggaran proyek ini juga sama terkena recofusing.












































































































Discussion about this post