MAJALENGKA, (FC).- Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar kasus prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka, berinisial HP (35).
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan, HP diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang melalu media jejaring sosial berjenis WhatsApp.
“Tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan foto-foto PSK yang dimaksud kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” ujar Kapolres, saat menggelar konferensi pers di halaman Satreskrim, Mapolres setempat, Selasa, (03/03).
Dijelaskan dia, awal mula terbongkarnya, kasus tersebut, petugas menemukan seorang pria bersama dua orang PSK yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Majalengka pada Jumat 28 Februari 2020 lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
Mendapati adanya hal tersebut, sambung dia, petugas mengamankan dan membawa tersangka ke Polres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa tiga buah handpohone berbagai merk, uang tunai sebesar Rp1,7 juta, serta beberapa screenshot transaksi pemesanan antara pelanggan dan muncikari di WA,” jelasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Ibin)
Discussion about this post