KOTA CIREBON, (FC).- Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi angkat bicara terkait efisiensi anggaran. Dikatakannya, efisiensi anggaran masih belum dilaksanakan. Pihaknya baru mengeluarkan surat sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden (inpres), maupun surat dari Sekda Provinsi.
“Ini loh inpres, kode rekeningnya ini. Dengan beberapa item yang bisa dilakukan efisiensi sesuai dengan inpres tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Gusmul ini, Selasa (11/2).
Pihaknya menyerahkan kepada perangkat daerah atau dinas untuk melakukan asessment, jangan sampai kemudian efisiensi ini akan menggangu pelaksanaan tugas. Apalagi berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Kita serahkan ke dinas, nanti dari dinas itu menyampaikan apa saja item yang akan diefisiensi. Misalkan kegiatan studi banding, seremonial dan lainnya. Karena yang tahu persis itu adalah dinas itu sendiri,” katanya.
Pihaknya mengharapkan, tanggal 12 Februari 2025 usulan dilakukan efisiensi dari dinas ini diketahui itemnya apa saja dan nilainya berapa. Selanjutnya akan di desk kan, dan kemudian diserahkan ke Walikota definitif.
“Nanti kita serahkan ke Walikota definitif. Ini loh inpres sudah kita implementasi, kalau inpres murni kita dapat segini, kalau inpres yang kita sesuaikan dengan penyelenggaraan pemerintahan dapat segini. Selanjutnya pemangkasan ini mau diarahkan kemana,” ungkapnya.
Dirinya juga setuju dengan program efisiensi ini, seperti ATK, seremonial dan perjalan dinas, akan tetapi perjalan dinas apa yang bisa diefiensi. Jangan sampai perjalanan dinas setda dipangkas, kemudian ada undangan penting tidak bisa berangkat, ini yang perlu kehati-hatian.
Terkait apakah berefek juga terhadap TPP, Gusmul menegaskan TPP harus tetap dipertahankan.
“Efisiensi ini masih berproses panjang, termasuk hari ini kami mengundang walikota terpilih untuk membahas efisiensi ini. Tapi intinya kita berikan keleluasan kepada dinas untuk melakukan efisiensi dengan indikator dan kode rekening yang sudah dipetakan, tanpa mengganggu pelayanan dasar,” ucapnya. (Agus)
Discussion about this post