KOTA CIREBON, (FC).- Guru ngaji di Kota Cirebon tega mencabuli anak muridnya sendiri yang berusia 13 tahun. Pelaku yakni H (39), mencabuli korban sebanyak 2 kali di salah satu hotel di Kota Cirebon. Kasus ini terungkap karena orang tua korban melapor ke Polres Cirebon Kota.
Petugas pun bergerak cepat hingga menangkap pelaku. Pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, orang tua korban mencari anaknya yang selama satu harian tidak pulang ke rumah. Belakang diketahui, sang anak diajak menginap di hotel oleh guru ngajinya.
“Pelaku yang merupakan guru ngaji korban dengan bujuk rayunya mengajak ke hotel. Pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab, jika korban hamil sehingga terjadilah tindak pencabulan tersebut,” katanya, Selasa (12/2).
Ia melanjutkan, saat itu korban tengah mengalami masalah dengan keluarga, dan curhat kepada guru ngaji. Disanalah, pelaku mulai memanfaatkan korban dengan bujuk rayunya.
“Korban tengah bermasalah dengan keluarganya. Korban bermaksud curhat kepada pelaku, namun pelaku memanfaatkan situasi ini untuk memuaskan hasrat seksualnya,” ujarnya.
Pelaku kini dalam penanganan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban dalam penanganan kami,” pungkasnya. (Frans)
Discussion about this post