Sementara itu kasus pencabulan lainnya dengan tersangka berinisial W. Tersangka W melancarkan aksinya dengan modus berkenalan di media sosial. Kemudian, tersangka W mengajak korban bertemu dirumahnya. “Pada pertemuan pertama tersangka langsung menyetubuhi korban yang masih dibawah umur,” bebernya.
Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, selain mengamankan enam tersangka pihaknya pun mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya dua unit sepeda motor Honda Beat Nopol E 6080 BU.
“Tetapi satu unitnya tidak dilengkapi plat nomor, kemudian tiga unit handphone, dua senjata tajam jenis golok, serta pakaian korban,” tandas Syahduddi. (ghofar)














































































































Discussion about this post