KOTA CIREBON, (FC). – Polres Ciko (Cirebon Kota) Kembali menangkap aksi tawuran berdarah yang dilakukan di Jalan Pertratean Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan, tawuran tersebut terjadi pada hari Minggu (20/6) lalu pada pukul 03.30.
“Tawuran ini melibatkan 4 kelompok diantaranya, Jagasatru Famz (JF), Sik asik, Tepak, Sultan, kelompok sik asik, tepak dan juga Sultan bergabung untuk melawan kelompok JF, ” katanya kepada FC, Jumat (25/6).
Kapolres melanjutkan, tawuran tersebut bisa terjadi karena janjian melalui salah satu platform media sosial yaitu Instagram.
“Mereka janjian melalui Instagram, menuju TKP yaitu jalan Pertratean Kota Cirebon, dan disitulah terjadi aksi tawuran berdarah tersebut,” jelasnya.
Dari tawuran tersebut, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 11 orang tersangka dari kelompok yang tawuran tersebut.
Baca Juga: Marak Ganja Hidroponik, Ini Langkah Satresnarkoba Polres Ciko
“Dari tawuran tersebut ada korban dari kedua belah pihak, dan saat ini sedang mendapat perawatan, kita total amankan semua pelaku tawuran tersebut,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, semua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951.
“Mereka terancam hukuman minimal 7 tahun penjara dan undang-undang darurat kurang lebih 10 tahun keatas,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan dari 11 tersangka tersebut, ada yang berusia dibawah umur.
“Ada yang dibawah umur, yang jelas semua kita amankan, tak terkecuali yang menjadi korban, kalau memang terbukti merupakan bagian dari kelompok tawuran tersebut jelas kita amankan,” tutupnya. (Sakti)










































































































Discussion about this post