KOTA CIREBON, (FC).- Satpol PP Kota Cirebon masih menunggu itikad baik para pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stasiun Kejaksan untuk membongkar lapak mereka secara mandiri.
Pantauan di lokasi, hingga Rabu (5/11), belum terlihat tanda-tanda pembongkaran dilakukan oleh para pedagang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran kedua kepada para PKL yang masih bertahan di area trotoar.
Namun, sebagian besar pedagang masih menunda membongkar lapaknya secara mandiri.
“Dari laporan anggota, sampai hari ini belum ada tanda-tanda fisik pembongkaran secara mandiri. Hanya beberapa yang mengaku siap, tapi mungkin masih membutuhkan waktu,” ujar Luthfi saat berbincang dengan media, Rabu (5/11).
Ia menegaskan, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan humanis selama proses penertiban berlangsung. Bahkan, pihaknya membuka ruang mediasi jika pedagang ingin menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur resmi.
“Kami tetap berikan pemahaman dan pengertian. Kalau mereka ingin mediasi ke DPRD atau Pemerintah Daerah, silakan saja. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat resmi apa pun,” ucapnya.
Menurut Luthfi, proses penataan trotoar di sekitar Stasiun Kejaksan sudah melalui tahapan rapat koordinasi lintas instansi. Langkah ini dilakukan agar kegiatan revitalisasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
“Kemarin sudah ada rapat koordinasi yang dipimpin Pak Sekda dan dihadiri Dinas PUTR, Satpol PP, Bidang Aset, Daop 3, hingga camat dan lurah setempat. Setelah itu kita turun ke lapangan bersama untuk ukur titik penataan trotoar,” jelas dia.
Luthfi menambahkan, teguran ketiga atau terakhir akan dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025) jika dalam dua hari ke depan tidak ada perubahan sikap dari para PKL.
“Masih sesuai jadwal dan tahapan. Jadi setelah teguran kedua, Jumat nanti kita kirimkan teguran terakhir. Harapannya sampai Minggu sudah ada pembongkaran mandiri. Kalau belum, Insyaallah Senin kita akan lakukan penertiban,” katanya.
Ia juga memastikan, bahwa kegiatan penataan trotoar ini bukan untuk mematikan usaha kecil, melainkan demi mengembalikan fungsi trotoar agar bisa digunakan masyarakat dengan nyaman dan aman.
Sebelumnya, Pemkot Cirebon memastikan belum menyiapkan lokasi relokasi baru bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Stasiun Kejaksan.
Langkah yang dilakukan Satpol PP sejauh ini masih sebatas pemberian surat teguran dan sosialisasi penataan trotoar agar lebih tertib dan nyaman bagi pejalan kaki.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, bahwa pemerintah tidak pernah melarang warga untuk berusaha, namun harus tetap memperhatikan aturan lokasi berjualan.
“Pemerintah daerah Cirebon tidak melarang siapa pun berusaha, tapi tolong berusaha pada lokasi yang semestinya dan diperbolehkan,” ujar Iing kepada wartawan, Senin (3/11).
Menurutnya, trotoar di depan Stasiun Kejaksan akan segera dibenahi untuk memperlancar akses warga menuju area transportasi.
“Informasinya trotoar di sana akan dibenahi supaya akses jalan menuju stasiun kereta api lebih nyaman bagi pejalan kaki. Maka, teman-teman Satpol PP sudah memberikan warning ke PKL untuk menertibkan diri,” katanya. (Agus)












































































































Discussion about this post