KAB. CIREBON, (FC).- Pesta demokrasi enam tahunan atau Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023 berpotensi akan batal digelar tahun ini.
Pasalnya, hingga saat ini pemerintah Kabupaten Cirebon masih menunggu hasil moratorium dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Aditya Arif Maulana mengatakan, pihaknya (Pemkab Cirebon,-red) masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat, akan seperti apa pelaksanaan Pemilihan Kuwu di tahun 2023 nanti.
Pasalnya, pihaknya mendapatkan kabar bahwa ada moratorium dari Kemendagri mulai dari 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024.
“Kita (Pemkab Cirebon,-red) menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Memang sudah banyak yang menyampaikan aspirasi termasuk FKKC kepada Bupati, DPRD juga. Tapi tetap aspirasi kami sampaikan kepada pemerintah pusat, intinya kami tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” kata Adit saat ditemui di Kantor DPMD, Kamis (22/9).
Menurutnya, pengumuman dari pusat tidak dapat diprediksi. Diakuinya, tingkat nasional ada 4000an desa yang rencana dimoratoriumkan di tahun 2023-2024.
Hanya teknisnya seperti apa, pihaknya masih menunggu ketentuan dari pemerintah pusat. “Potensi besarnya tidak bisa mengangan-angan ya, kita sifatnya menunggu dari pemerintah pusat. Pastinya, ketika sudah ada keputusan, maka langkah yang pertama adalah sosialisasi, menyampaikan ketentuan itu kepada pemangku kepentingan dalam hal ini kuwu, terutama yang berakhir di tahun 2023,” ungkapnya.
Di akhir Adit mengatakan, kalau sampai benar diundur menjadi tahun 2025, maka desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kuwu sesuai dengan data yang ada di dinasnya adalah yang akhir masa jabatan tahun 2023 ada 100 desa, sedangkan yang akhir masa jabatan di tahun 2025 ada 177. “Kurang lebih 277 desa. itupun kalau digabung di tahun 2025 ya,” pungkasnya. (Ghofar)
Discussion about this post