KOTA CIREBON, (FC).- Selama ini masyarakat yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama (PA), setelah berkekuatan hukum harus juga mengurus status yang barunya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Namun dengan adanya kerjasama antara instansi vertikal dan daerah ini, masyarakat cukup mengurusnya di PA setempat.
Demikian diungkapkan Kepala PA Kota Cirebon Siti Salbiah dihubungi FC, Minggu (6/9). Kerjasama ini, lanjutnya, adalah untuk mengoptimalkan data kependudukan secara efektif dan efisien, memberikan pelayanan terhadap legalitas hukum pernikahan.
Juga mengefektifkan sinkronisasi dan koordinasi lintas instansi antar lembaga terkait dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan dan mempercepat pelayanan.
“Sebelumnya, masyarakat yang berperkara di PA dalam hal perceraian, harus mengajukan perubahan status pernikahan. Setelah ada putusan, kemudian mengajukan lagi ke Disdukcapil. Tapi saat ini secara otomatis akan berubah,” imbuhnya.














































































































Discussion about this post