Dikonfirmasi, Kadisdukcapil Kota Cirebon Atang Hasan Dahlan mengapresiasi MoU ini. Masyarakat akan makin dipermudah dalam menerima layanan dari PA maupun Kantor Disdukcapil itu sendiri. Jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk menunda apalagi tidak mengurus dokumen kependudukannya.
Apalagi, jelas mantan Kadishub ini, data antara PA dan Disdukcapil terintegrasi. Seperti bila ada putusan PA yang mensahkan perceraian, maka langsung pihaknya memproses data kependudukan, hari itu juga data di Disdukcapil pun akan berubah.
Tidak hanya itu, pihaknya akan segera menerbitkan baik Kartu Keluarga dan KTP yang statusnya langsung berubah. Ini, kata Atang, merupakan terobosan untuk kemudahan pelayanan. Sehingga tidak ada lagi misalkan status sudah cerai duda/janda tapi di KTP masih status kawin atau menikah.
“Karena status pernikahan ini adakalanya sangat penting dalam berbagai urusan. Baik perbankan, perjanjian, waris atau yang lainnya,” pungkasnya. (Agus R)














































































































Discussion about this post