KOTA CIREBON, (FC).- Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen.
Kebijakan ini diberlakukan demi pemulihan ekonomi karena pandemi Covid-19 dari sektor otomotif yang memiliki multiefect player besar.
Namun hal ini berimbas pada penjualan mobil bekas, yang semakin ditinggalkan pembeli,yang beralih ke mobil baru.
Salah seorang penjual mobil bekas di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Supriyanto mengaku, merasakan dampak akibat yang signifikan karena kebijakan pemerintah ini.
Dikatakannya, penjualan mobil bekas di showroomnya ikut menurun tajam. Dalam sebulan dia bisa menjual mobil bekas sampai 15 unit, saat ini hanya kisaran 5 unit saja.
Itupun dijualnya dengan keuntungan yang minim. Prinsipnya asal terjual dulu, dari pada modalnya mengendap.
“Saya perkirakan, calon konsumen sudah menabung untuk membeli mobil baru dari pada yang bekas. Karena mengetahui info insentif PPnBM ini,” ucapnya kepada FC, Senin (15/3).
Diungkapkannya, insentif PPnBM membuat harga mobil baru semakin murah atau terjangkau oleh masyarakat.
Dicontohkannya, harga mobil baru yang dulunya kisaran Rp125 juta, dengan kebijakan pemerintah bisa menyentuh harga Rp100 juta. Dan ini yang membuat calon konsumennya berpaling
Dan untuk sementara, lanjutnya, selektif dulu untuk membeli mobil bekas, karena untuk dijual lagi agak lama. Kecuali ada beberapa jenis mobil yang masih diincar konsumen, seperti jenis minibus yang harganya dibawah Rp100 jutaan.
“Tapi kita juga yakin kebijakan ini kan tidak selamanya, diharapkan setelah berakhir kita bisa jual mobil bekas lagi secara normal,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM diberlakukan untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4×2, serta memiliki kandungan lokal (local purchase) minimal sebesar 70% .
Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100% (seratus persen) untuk Masa Pajak Maret – Mei 2021, sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Masa Pajak Juni – Agustus 2021 dan 25% (dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak September – Desember 2021. (Agus/FC)












































































































Discussion about this post